REORGANISASI DJP

KPP Madya Baru akan Perkuat Pengawasan WP Kaya

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 13:01 WIB
KPP Madya Baru akan Perkuat Pengawasan WP Kaya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara DDTCNews beberapa waktu lalu. Penambahan KPP Madya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mengotimalkan pengawasan terhadap wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI) beserta grup usahanya. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Penambahan KPP Madya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI) beserta grup usahanya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan KPP Madya baru sudah mulai dibentuk sehingga pelayanan terhadap wajib pajak orang pribadi beserta grup usahanya menjadi lebih baik.

"Kami kemarin telah membentuk KPP Madya baru untuk mengumpulkan sehingga pelayanan terhadap wajib pajak yang berkelompok dalam satu grup dan pemiliknya menjadi lebih mudah dan pengawasan lebih baik," ujar Suryo, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Suryo mengatakan data internal dan eksternal akan dimanfaatkan dalam melaksanakan pengawasan. Compliance risk management (CRM) akan dioptimalkan untuk menentukan prioritas pengawasan DJP terhadap wajib pajak.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, optimalisasi pengawasan wajib pajak kaya atau HWI berserta grup usahanya adalah salah satu dari 7 rencana aksi DJP pada tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.

"Mengingat besarnya potensi pajak wajib pajak high wealth individual dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis yang dijalankan, DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan Renstra DJP 5 tahun ke depan," tulis DJP pada Lakin DJP 2020.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Untuk mengoptimalkan pengawasan, DJP baru saja membentuk 18 KPP Madya baru guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan ini, jumlah KPP Madya DJP di Indonesia bertambah menjadi 38 KPP Madya.

Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, KPP Madya sekarang memiliki 6 seksi pengawasan yang secara aktif mengadministrasikan 2.000 wajib pajak. Jumlah seksi yang mengawasi wajib pajak tersebut bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 3 seksi waskon.

Berbeda dengan KPP Madya sebelum dilaksanakannya reorganisasi instansi vertikal, kali ini KPP Madya juga turut mengadministrasikan wajib pajak orang pribadi. Sebelum reorganisasi instansi vertikal, hanya wajib pajak badan yang diadministrasikan oleh KPP Madya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini