REORGANISASI DJP

KPP Madya Baru akan Perkuat Pengawasan WP Kaya

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 13:01 WIB
KPP Madya Baru akan Perkuat Pengawasan WP Kaya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara DDTCNews beberapa waktu lalu. Penambahan KPP Madya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mengotimalkan pengawasan terhadap wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI) beserta grup usahanya. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Penambahan KPP Madya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI) beserta grup usahanya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan KPP Madya baru sudah mulai dibentuk sehingga pelayanan terhadap wajib pajak orang pribadi beserta grup usahanya menjadi lebih baik.

"Kami kemarin telah membentuk KPP Madya baru untuk mengumpulkan sehingga pelayanan terhadap wajib pajak yang berkelompok dalam satu grup dan pemiliknya menjadi lebih mudah dan pengawasan lebih baik," ujar Suryo, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Suryo mengatakan data internal dan eksternal akan dimanfaatkan dalam melaksanakan pengawasan. Compliance risk management (CRM) akan dioptimalkan untuk menentukan prioritas pengawasan DJP terhadap wajib pajak.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, optimalisasi pengawasan wajib pajak kaya atau HWI berserta grup usahanya adalah salah satu dari 7 rencana aksi DJP pada tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.

"Mengingat besarnya potensi pajak wajib pajak high wealth individual dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis yang dijalankan, DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan Renstra DJP 5 tahun ke depan," tulis DJP pada Lakin DJP 2020.

Baca Juga:
DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Untuk mengoptimalkan pengawasan, DJP baru saja membentuk 18 KPP Madya baru guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan ini, jumlah KPP Madya DJP di Indonesia bertambah menjadi 38 KPP Madya.

Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, KPP Madya sekarang memiliki 6 seksi pengawasan yang secara aktif mengadministrasikan 2.000 wajib pajak. Jumlah seksi yang mengawasi wajib pajak tersebut bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 3 seksi waskon.

Berbeda dengan KPP Madya sebelum dilaksanakannya reorganisasi instansi vertikal, kali ini KPP Madya juga turut mengadministrasikan wajib pajak orang pribadi. Sebelum reorganisasi instansi vertikal, hanya wajib pajak badan yang diadministrasikan oleh KPP Madya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

Kamis, 26 September 2024 | 10:30 WIB KPP MADYA SURAKARTA

Utang Pajak Rp700 Juta Tak Kunjung Dilunasi, 3 Mobil Milik WP Disita

Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN