BARANG MILIK NEGARA

KPK Minta Pemda di Provinsi Ini Rampungkan Sertifikasi Aset

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:01 WIB
KPK Minta Pemda di Provinsi Ini Rampungkan Sertifikasi Aset

Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur melakukan percepatan sertifikasi aset daerah pada tahun ini.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Herry Muryanto mengatakan percepatan sertifikasi perlu dilakukan pemda di wilayah Jatim untuk mencegah terjadinya korupsi. Menurutnya, bentuk korupsi tersebut terkait penyalahgunaan aset milik pemerintah.

"Kami berharap pemda se-Jawa Timur mempertahankan dan meningkatkan implementasi host to host BPN dan Bapenda dalam penerimaan BPHTB," katanya di laman resmi KPK dikutip Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Herry menyebut pemda di Jatim setidaknya perlu melakukan sertifikasi 61.214 bidang tanah sebagai cara mengamankan aset dari penyalahgunaan. Kemudian pemda juga perlu untuk mengadopsi zona nilai tanah (ZNT) dari BPN sebagai basis pembaruan nilai jual objek pajak (NJOP).

Kemudian, pemda juga diminta untuk mendukung BPN dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dia menyatakan berbagai rekomendasi tersebut merupakan langkah KPK membangun kerja sama pemda dengan BPN Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dukungan KPK untuk memperkuat proses administrasi pemerintah di wilayah Jatim. Menurutnya, pengawasan KPK akan mempercepat proses sertifikasi dan pengamanan aset daerah.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

"Dalam waktu dekat akan ada 10 bupati/wali kota selesai masa jabatannya setelah menjabat selama 2 periode. Capaian inventarisasi dan sertifikasi aset ini tentu akan menjadi kado yang sangat indah dari KPK untuk bisa mendorong percepatan proses yang ada," ujarnya.

Data KPK sepanjang 2020 kinerja pemda di Jatim telah mensertifikasi aset pemda sebanyak 1.845 Bidang. Per 1 Januari 2021 dari total keseluruhan 90.581 bidang, sebanyak 61.214 Bidang atau 68% belum bersertifikat.

Terdapat tiga daerah terbanyak yang belum merampungkan proses sertifikasi aset, yaitu Pemkot Malang sebanyak 7.181 bidang. Kemudian Pemkot Surabaya 5.463 bidang dan Pemkab Banyuwangi 4.241 bidang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN