BERITA PAJAK HARI INI

Korupsi Berisiko Tekan Penerimaan Pajak, IMF: Batasi Diskresi Pejabat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2019 | 08:23 WIB
Korupsi Berisiko Tekan Penerimaan Pajak, IMF: Batasi Diskresi Pejabat

Ilustrasi IMF.

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mengingatkan maraknya praktik korupsi di suatu negara akan berdampak pada rendahnya setoran pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (31/5/2019).

Dalam Fiscal Monitor, IMF telah menganalisis lebih dari 180 negara. Dari analisis tersebut, IMF menemukan negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memiliki tingkat kemampuan pengumpulan pajak yang lebih rendah.

“Pemerintahan yang tingkat korupsinya paling rendah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sekitar 4% PDB [produk domestik bruto] lebih banyak dibandingkan negara dengan tingkat korupsi tertinggi, dalam level pembangunan ekonomi yang sama,” demikian pernyataan IMF.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kurang optimalnya penerimaan pajak diakibatkan kecenderungan orang memakai upaya suap untuk menghindari pungutan, termasuk melalui celah pajak yang dirancang untuk mendapatkan imbalan. Selain itu, ketika pembayar pajak percaya pemerintah mereka korup, mereka cenderung menghindari pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti kebijakan kenaikan batas harga jual rumah yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah yang diambil pemerintah dikhawatirkan tidak terlalu berdampak besar pada perekonomian. Pelaku usaha juga melihat pemerintah terlambat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • IMF: Batasi Diskresi Pejabat

IMF menegaskan korupsi yang tinggi akan berdampak pada penerimaan pajak yang lebih rendah. IMF memberikan beberapa saran untuk mengurai permasalahan sekaligus mencegah korupsi semakin marak dan merugikan keberlanjutan fiskal.

Pertama, investasi pada tingkat transparansi yang tinggi dan pengawasan internal yang independen. Hal ini dapat memungkinkan lembaga audit dan masyarakat luas untuk memberi pengawasan yang efektif. Kedua, keberadaan lembaga reformasi. Peluang keberhasilan lebih besar ketika negara merancang reformasi untuk mengatasi korupsi di semua sudut.

“Misalnya, reformasi administrasi perpajakan akan memiliki hasil yang lebih besar jika undang-undang perpajakan lebih sederhana dan mereka mengurangi ruang lingkup diskresi pejabat,” demikian pernyataan IMF.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ketiga, pelayanan sipil profesional. Keempat, sejalan dengan perkembangan teknologi, fokus pada area yang berisiko tinggi – seperti pengadaan, administrasi, dan pengelolaan sumber daya alam. Kelima, perluasan kerja sama untuk memerangi korupsi.

  • Kenaikan Batasan Harga Dikhawatirkan Tidak Berdampak Besar

Pengamat Properti Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019 cenderung terlambat karena dalam satu kuartal, pengembang ragu membangun tanpa patokan harga. Penggunaan patokan 2018 dikhawatirkan mengganggu cashflow saat patokan harga berbeda.

“Persoalannya sekarang seberapa jauh ketersediaan anggaran rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah tahun ini mampu memenuhi keseluruhan permintaan konsumen,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Kapasitas Advokat Pajak Perlu Ditingkatkan

Joyada Siallagan, Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi) Joyada Siallagan mengatakan perlunya peningkatan kapasitas advokat pajak yang sering menangani perkara di sektor pertambangan. Hal ini dikarenakan peraturan mengenai perpajakan di sektor tersebut sangat banyak. Regulasi ini tersebar di instansi teknis pertambangan maupun Ditjen Pajak (DJP).

  • Otoritas Pakai Virtual Account

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memodernisasi pengawasan lintas batas dengan mengguanakan virtual account. Virtual account, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2019, merupakan akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.

  • Inflasi Ramadan Lebih Rendah

Sementara itu, beberapa pelaku usaha dan pengamat mengkhawatirkan kebijakan ini akan cenderung tidak berdampak besar pada perekonomian. Pada saat yang bersamaan, ada risiko dari sisi penerimaan negara.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tingkat inflasi pada saat Ramadan tahun ini diproyeksi berada di bawah rata-rata musiman dalam 3 tahun terakhir. Konsensus ekonom memperkirakan inflasi Ramadan pada Mei 2019 berada di kisaran rata-rata 0,53% dengan nilai tengah 0,54%. Proyeksi ini lebih rendah dari rata-rata inflasi Ramadan dalam tiga tahun terakhir sebesar 0,68%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan