PENERIMAAN PAJAK

Korporasi Raup Profit, Setoran PPh Badan Tumbuh 26,2 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:00 WIB
Korporasi Raup Profit, Setoran PPh Badan Tumbuh 26,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp263,7 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 26,2% pada semester I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama pada 2022, ketika tumbuhnya mencapai 133,7%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat didukung profitabilitas dunia usaha.

"Itu [PPh badan] tumbuh 26,2%, masih sangat tinggi pertumbuhannya. Namun tahun lalu pertumbuhannya 133%," katanya, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Menurutnya, penerimaan PPh badan juga turut didukung oleh kenaikan harga komoditas walaupun mulai terjadi moderasi.

Di sisi lain, realisasi PPh orang pribadi tercatat Rp9,3 triliun atau tumbuh 3,8%. Sama seperti PPh badan, pertumbuhan setoran PPh orang pribadi juga melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mencapai 11,2%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian untuk PPh Pasal 21, realisasinya Rp107,7 triliun atau tumbuh 18,3%. Kinerja positif PPh Pasal 21 dipengaruhi peningkatan utilisasi dan upah tenaga kerja.

"Pertumbuhannya masih double digit di 18,3%. Ini hampir mirip dengan tahun lalu yang tumbuh 19,3%," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan seperti bunga, dividen, dan royalti, kinerja penerimaannya justru lebih impresif. Realisasinya senilai Rp45,7% atau tumbuh 40%. Pertumbuhan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika tumbuhnya hanya 2%.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Meski demikian, PPh final justru terkontraksi 47% akibat kebijakan pada 2022 yang tidak terulang, yakni program pengungkapan sukarela (PPS). Pada semester I/2022, setoran jenis pajak ini tumbuh 90,89%.

Secara keseluruhan, realisasi pajak pada semester I/2023 telah mencapai Rp970,2 triliun atau setara 56,5% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,9%.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut tidak setinggi pada tahun lalu lantaran mulai mengalami normalisasi. Pada semester I/2022 lalu, penerimaan pajak mampu tumbuh sebesar 58,2%.d


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?