REKONSILIASI FISKAL (6)

Koreksi Fiskal atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:46 WIB
Koreksi Fiskal atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler

SAAT mempersiapkan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik  wajib pajak badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, tentunya perlu melakukan penghitungan besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar dengan melihat kembali penghasilan serta beban yang telah dikeluarkan pada tahun pajak tersebut.

Dalam hal ini wajib pajak harus menentukan mana pendapatan yang merupakan objek pajak mana yang bukan serta biaya yang boleh dan tidak boleh menjadi pengurang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk biaya sendiri, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh menjadi rujuan wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi fiskal.

Kendati demikian, dalam praktiknya wajib pajak seringkali mengalami kesulitan saat menentukan proporsi atas biaya-biaya yang memiliki karakteristik ganda dalam penggunaannya. Dalam artian, biaya yang dibebankan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan sekaligus sebagai fasilitas (benefit in kind) untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Salah satu contoh kasusnya adalah atas biaya pemakaian telepon seluler. Apakah atas biaya telepon seluler dapat dibebankan seluruhnya? Ternyata tidak. Ketentuan mengenai pembebanan biaya telepon seluler ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Menurut Pasal 1 KEP-220/PJ/2002, ketentuan pembebanan biaya pemakaian telepon seluler yang digunakan oleh perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya adalah sebagai berikut:


Lebih lanjut, atas biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan yakni sebesar 50% bukan merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. Adapun menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/2002 yang dimaksud dengan telepon seluler adalah termasuk alat komunikasi berupa pager. Selain itu, apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya pemakaian telepon seluler di atas dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Contoh Kasus

Dalam pembukuan komersil PT Sejahtera Abadi pada tahun pajak 2020 tercatat biaya telepon dengan jumlah sebesar Rp10.000.000. Biaya tersebut merupakan pembelian pulsa telepon seluler untuk pimpinan PT Abadi Sejahtera. Berapa biaya telepon seluler yang dapat dibebankan PT Sejahtera Abadi?

Sesuai ketentuan dalam KEP-220/2002, biaya pembelian pulsa tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Jadi, PT Sejahtera Abadi dapat membebankan biaya telepon sebesar 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000 dalam tahun pajak 2020. Dengan kata lain, dalam menghitunga utang PPh, PT Sejahtera Abadi harus melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp5.000.000 atas biaya telepon tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan