REKONSILIASI FISKAL (6)

Koreksi Fiskal atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:46 WIB
Koreksi Fiskal atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler

SAAT mempersiapkan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik  wajib pajak badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, tentunya perlu melakukan penghitungan besaran pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar dengan melihat kembali penghasilan serta beban yang telah dikeluarkan pada tahun pajak tersebut.

Dalam hal ini wajib pajak harus menentukan mana pendapatan yang merupakan objek pajak mana yang bukan serta biaya yang boleh dan tidak boleh menjadi pengurang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk biaya sendiri, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh menjadi rujuan wajib pajak dalam melakukan rekonsiliasi fiskal.

Kendati demikian, dalam praktiknya wajib pajak seringkali mengalami kesulitan saat menentukan proporsi atas biaya-biaya yang memiliki karakteristik ganda dalam penggunaannya. Dalam artian, biaya yang dibebankan tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan sekaligus sebagai fasilitas (benefit in kind) untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Salah satu contoh kasusnya adalah atas biaya pemakaian telepon seluler. Apakah atas biaya telepon seluler dapat dibebankan seluruhnya? Ternyata tidak. Ketentuan mengenai pembebanan biaya telepon seluler ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Menurut Pasal 1 KEP-220/PJ/2002, ketentuan pembebanan biaya pemakaian telepon seluler yang digunakan oleh perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya adalah sebagai berikut:


Lebih lanjut, atas biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan yakni sebesar 50% bukan merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan. Adapun menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.42/2002 yang dimaksud dengan telepon seluler adalah termasuk alat komunikasi berupa pager. Selain itu, apabila atas penghasilan wajib pajak yang dapat dibebani biaya pemakaian telepon seluler di atas dikenakan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

Contoh Kasus

Dalam pembukuan komersil PT Sejahtera Abadi pada tahun pajak 2020 tercatat biaya telepon dengan jumlah sebesar Rp10.000.000. Biaya tersebut merupakan pembelian pulsa telepon seluler untuk pimpinan PT Abadi Sejahtera. Berapa biaya telepon seluler yang dapat dibebankan PT Sejahtera Abadi?

Sesuai ketentuan dalam KEP-220/2002, biaya pembelian pulsa tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Jadi, PT Sejahtera Abadi dapat membebankan biaya telepon sebesar 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000 dalam tahun pajak 2020. Dengan kata lain, dalam menghitunga utang PPh, PT Sejahtera Abadi harus melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp5.000.000 atas biaya telepon tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:08 WIB KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN