PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 09:38 WIB
Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, koperasi wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini dinilai memperkuat legitimasi penggunaan SAK terbitan IAI dalam ekosistem bisnis dan ekonomi Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana mengatakan terbitnya Permenkop UKM 2/2024 patut diapresiasi sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan entitas Indonesia, khususnya koperasi yang merupakan penopang ekonomi rakyat.

“Permenkop ini sekaligus memperkuat legitimasi IAI sebagai standard setter melalui penyusunan SAK di Indonesia,” katanya, dikutip dari siaran pers pada laman resmi IAI, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Seperti diketahui, Permenkop UKM 2/2024 memuat kewajiban penggunaan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP), serta SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, Menengah (SAK EMKM). Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Adapun IAI telah menyusun SAK sejak 1973. Saat ini, SAK terbitan IAI yang telah berlaku dalam ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia terdiri atas SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK EP, SAK EMKM, termasuk PSAK dan ISAK syariah.

“IAI juga tengah bersiap meluncurkan standar pengungkapan keberlanjutan yang diadopsi dari IFRS Sustainability Standards,” imbuhnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

Sejak berlakunya Permenkop UKM 2/2024, yakni mulai 16 Januari 2024, ada beberapa peraturan atau ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, Permenkop UKM No. 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Riil.

Kedua, Permenkop UKM No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Ketiga, Permenkop UKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Koperasi.

Keempat, ketentuan terkait dengan pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Permenkop UKM No. 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Peraturan menteri ini disusun sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP