PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka ruang penyampaian laporan keuangan secara manual bagi koperasi.

Ruang itu telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagi bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil.

“Kemenkop UKM masih memperbolehkan pengajuan laporan keuangan secara manual … . Dengan catatan, pelaporan manual tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM tersebut,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Adapun penyampaian laporan keuangan secara manual, sesuai dengan pasal tersebut, dapat dilakukan pada kondisi tertentu. Pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi.

Kedua, koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional. Ketiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.

“Penyampaian secara manual ini dilakukan oleh pengurus koperasi dengan menyertakan surat pemberitahuan beserta alasannya kepada pihak Kemenkop UKM dan/atau dinas koperasi di daerah masing-masing,” imbuh Kemenkop UKM.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Ruang penyampaian laporan keuangan secara manual tersebut merupakan bentuk pengecualian. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM mengatakan sebagai tindak lanjut Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, kementerian telah menerbitkan Permenkop UKM 7/2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan UKM Melalui Basis Data Tunggal.

Sesuai dengan Permenkop UKM 7/2023, ada penyediaan sistem pelaporan data tunggal Online Data System (ODS) bagi koperasi dan UKM. Pemberlakuan peraturan ini mewajibkan pengurus koperasi menyampaikan laporan keuangannya secara elektronik melalui ODS koperasi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP