PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka ruang penyampaian laporan keuangan secara manual bagi koperasi.

Ruang itu telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagi bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil.

“Kemenkop UKM masih memperbolehkan pengajuan laporan keuangan secara manual … . Dengan catatan, pelaporan manual tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM tersebut,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Adapun penyampaian laporan keuangan secara manual, sesuai dengan pasal tersebut, dapat dilakukan pada kondisi tertentu. Pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi.

Kedua, koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional. Ketiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.

“Penyampaian secara manual ini dilakukan oleh pengurus koperasi dengan menyertakan surat pemberitahuan beserta alasannya kepada pihak Kemenkop UKM dan/atau dinas koperasi di daerah masing-masing,” imbuh Kemenkop UKM.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Ruang penyampaian laporan keuangan secara manual tersebut merupakan bentuk pengecualian. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM mengatakan sebagai tindak lanjut Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, kementerian telah menerbitkan Permenkop UKM 7/2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan UKM Melalui Basis Data Tunggal.

Sesuai dengan Permenkop UKM 7/2023, ada penyediaan sistem pelaporan data tunggal Online Data System (ODS) bagi koperasi dan UKM. Pemberlakuan peraturan ini mewajibkan pengurus koperasi menyampaikan laporan keuangannya secara elektronik melalui ODS koperasi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?