KPP PRATAMA ENDE

Koperasi Ini Renovasi Bangunan, Petugas Pajak Langsung Cek PPN KMS-nya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2024 | 22:00 WIB
Koperasi Ini Renovasi Bangunan, Petugas Pajak Langsung Cek PPN KMS-nya

Ilustrasi.

ENDE, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Ende, NTT menyambangi kantor koperasi simpan pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air Cabang Maloko. Kedatangan mereka bertujuan menggali potensi atas pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh pihak koperasi.

Ternyata, beberapa waktu yang lalu koperasi yang bersangkutan melakukan renovasi dan membangun bangunan baru yang kini dijadikan kantor di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Supervisor KSP Kopdit Pintu Air Mataloko Monika S. Lehan menyampaikan bangunan tersebut direnovasi tidak menggunakan jasa konstruksi pada 2023 dan diperkirakan luasnya mencapai 200 meter persegi.

"Dengan demikian, seharusnya terdapat pemenuhan kewajiban PPN KMS," ujar salah satu petugas KPP Pratama Ende dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelah mendapat penjelasan dari petugas pajak, pihak koperasi kemudian berkomitmen untuk mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas renovasi bangunan tersebut untuk keperluan perhitungan PPN KMS yang seharusnya dibayarkan.

Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, terdapat kewajiban PPN dengan tarif efektif 2,2% atas jumlah biaya yang dibayarkan untuk kegiatan membangun sendiri terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi.

Merujuk PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

"KMS ... dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022.

Perlu dicatat, hanya pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Bila luas bangunan tidak mencapai 200 meter persegi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS.

Bila melakukan KMS, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Ketika tarif umum PPN naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, tarif PPN KMS bakal naik menjadi 2,4%.

Dasar pengenaan dari PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga pembangunan selesai. Biaya perolehan tanah bukan dasar pengenaan PPN KMS.

PPN KMS harus dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika orang pribadi atau badan merupakan PKP, penyetoran PPN harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Apabila bukan PKP maka orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang sudah menyetorkan PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP