KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konversi Sepeda Motor Listrik, Insentif Fiskal dan Nonfiskal Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 13:09 WIB
Konversi Sepeda Motor Listrik, Insentif Fiskal dan Nonfiskal Disiapkan

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada Pameran Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dalam rangkaian KTT G20 di Bali Collection, Nusa Dua, Bali, Sabtu (12/11/2022). Pameran tersebut diikuti 28 produsen otomotif. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Risyal Hidayat/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai dukungan untuk mempercepat konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan konversi sepeda motor listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menurunkan kebutuhan konsumsi BBM.

"Dukungan pelaksanaan konversi motor BBM menjadi motor listrik akan disusun dalam rancangan perpres tersendiri," katanya, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Arifin mengatakan terdapat 4 ruang lingkup dukungan yang diperlukan untuk mendukung konversi sepeda motor listrik. Dukungan tersebut termasuk dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Insentif fiskal yang dibutuhkan di antaranya keringanan biaya baterai (50%-100%) dalam periode 10 tahun bagi pengguna, pembebasan PPN dalam negeri untuk pembelian komponen mesin konversi misalnya selama 10 tahun, pengenaan bea masuk 0% untuk komponen individu yang tidak dapat dibuat di dalam negeri, serta penghapusan PNBP Kemenhub untuk biaya uji dan PNBP kepolisian untuk perubahan STNK, BPKB, TNKB, dan cek fisik.

Sementara dari sisi nonfiskal, kebijakan yang diperlukan seperti pembebasan ganjil genap, car free day, dan parkir gratis.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Arifin menjelaskan proses konversi kendaraan listrik telah dilakukan uji coba terhadap 127 unit kendaraan, yang 22 unit di antaranya sudah mendapatkan dokumen STNK dari Korlantas Polri. Kementerian ESDM sedangkan melakukan proses konversi sepeda motor listrik sebanyak 1.000 unit yang didukung PT PLN dan PT Pertamina.

Dia menilai program konversi sepeda motor listrik, baik konversi maupun baru, akan mendatangkan manfaat bagi pengguna maupun pemerintah. Manfaat yang dirasakan pengguna di antaranya penghematan biaya BBM senilai Rp2,68 juta setahun.

"Manfaat bagi pemerintah, 1 unit motor akan saving 355 liter per tahun, dan saving kompensasi Pertalite Rp532.500 per tahun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?