KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konversi Sepeda Motor Listrik, Insentif Fiskal dan Nonfiskal Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 13:09 WIB
Konversi Sepeda Motor Listrik, Insentif Fiskal dan Nonfiskal Disiapkan

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada Pameran Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dalam rangkaian KTT G20 di Bali Collection, Nusa Dua, Bali, Sabtu (12/11/2022). Pameran tersebut diikuti 28 produsen otomotif. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Risyal Hidayat/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai dukungan untuk mempercepat konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan konversi sepeda motor listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menurunkan kebutuhan konsumsi BBM.

"Dukungan pelaksanaan konversi motor BBM menjadi motor listrik akan disusun dalam rancangan perpres tersendiri," katanya, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Arifin mengatakan terdapat 4 ruang lingkup dukungan yang diperlukan untuk mendukung konversi sepeda motor listrik. Dukungan tersebut termasuk dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Insentif fiskal yang dibutuhkan di antaranya keringanan biaya baterai (50%-100%) dalam periode 10 tahun bagi pengguna, pembebasan PPN dalam negeri untuk pembelian komponen mesin konversi misalnya selama 10 tahun, pengenaan bea masuk 0% untuk komponen individu yang tidak dapat dibuat di dalam negeri, serta penghapusan PNBP Kemenhub untuk biaya uji dan PNBP kepolisian untuk perubahan STNK, BPKB, TNKB, dan cek fisik.

Sementara dari sisi nonfiskal, kebijakan yang diperlukan seperti pembebasan ganjil genap, car free day, dan parkir gratis.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Arifin menjelaskan proses konversi kendaraan listrik telah dilakukan uji coba terhadap 127 unit kendaraan, yang 22 unit di antaranya sudah mendapatkan dokumen STNK dari Korlantas Polri. Kementerian ESDM sedangkan melakukan proses konversi sepeda motor listrik sebanyak 1.000 unit yang didukung PT PLN dan PT Pertamina.

Dia menilai program konversi sepeda motor listrik, baik konversi maupun baru, akan mendatangkan manfaat bagi pengguna maupun pemerintah. Manfaat yang dirasakan pengguna di antaranya penghematan biaya BBM senilai Rp2,68 juta setahun.

"Manfaat bagi pemerintah, 1 unit motor akan saving 355 liter per tahun, dan saving kompensasi Pertalite Rp532.500 per tahun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi