KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konversi Sepeda Motor Listrik, Insentif Fiskal dan Nonfiskal Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 13:09 WIB
Konversi Sepeda Motor Listrik, Insentif Fiskal dan Nonfiskal Disiapkan

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada Pameran Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dalam rangkaian KTT G20 di Bali Collection, Nusa Dua, Bali, Sabtu (12/11/2022). Pameran tersebut diikuti 28 produsen otomotif. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Risyal Hidayat/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai dukungan untuk mempercepat konversi sepeda motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan konversi sepeda motor listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menurunkan kebutuhan konsumsi BBM.

"Dukungan pelaksanaan konversi motor BBM menjadi motor listrik akan disusun dalam rancangan perpres tersendiri," katanya, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Arifin mengatakan terdapat 4 ruang lingkup dukungan yang diperlukan untuk mendukung konversi sepeda motor listrik. Dukungan tersebut termasuk dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Insentif fiskal yang dibutuhkan di antaranya keringanan biaya baterai (50%-100%) dalam periode 10 tahun bagi pengguna, pembebasan PPN dalam negeri untuk pembelian komponen mesin konversi misalnya selama 10 tahun, pengenaan bea masuk 0% untuk komponen individu yang tidak dapat dibuat di dalam negeri, serta penghapusan PNBP Kemenhub untuk biaya uji dan PNBP kepolisian untuk perubahan STNK, BPKB, TNKB, dan cek fisik.

Sementara dari sisi nonfiskal, kebijakan yang diperlukan seperti pembebasan ganjil genap, car free day, dan parkir gratis.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Arifin menjelaskan proses konversi kendaraan listrik telah dilakukan uji coba terhadap 127 unit kendaraan, yang 22 unit di antaranya sudah mendapatkan dokumen STNK dari Korlantas Polri. Kementerian ESDM sedangkan melakukan proses konversi sepeda motor listrik sebanyak 1.000 unit yang didukung PT PLN dan PT Pertamina.

Dia menilai program konversi sepeda motor listrik, baik konversi maupun baru, akan mendatangkan manfaat bagi pengguna maupun pemerintah. Manfaat yang dirasakan pengguna di antaranya penghematan biaya BBM senilai Rp2,68 juta setahun.

"Manfaat bagi pemerintah, 1 unit motor akan saving 355 liter per tahun, dan saving kompensasi Pertalite Rp532.500 per tahun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN