KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Kontribusi Penerimaan dari Pemeriksaan Tinggi, Target Terlampaui

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 14:45 WIB
Kontribusi Penerimaan dari Pemeriksaan Tinggi, Target Terlampaui

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau yang berhasil melampaui target penerimaan pajak pada 2020.

Kanwil DJP Kepulauan Riau tercatat mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp6,59 triliun. Nilai tersebut setara dengan 104,27% dari target penerimaan pajak yang diberikan kepada kanwil tersebut Rp6,32 triliun.

Dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021), Kanwil DJP Kepulauan Riau menyatakan salah satu faktor yang berkontribusi besar mendorong realisasi penerimaan pajak adalah kegiatan pemeriksaan dan penagihan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

“Penghargaan yang diterima oleh Kanwil DJP Kepulauan Riau ini merupakan hasil dari sebuah proses jangka panjang dan kerja sama seluruh pihak. Wajib Pajak, fiskus, hingga seluruh mitra baik di sektor publik maupun sektor privat,” ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Slamet Sutyanto.

Sepanjang 2020, kontribusi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan mencapai 8,3% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau. Kontribusi pemeriksaan dan penagihan terhadap penerimaan pajak nasional tercatat hanya sebesar 3% hingga 4%.

Dengan pemeriksaan dan penagihan pula penerimaan Kanwil DJP Kepulauan Riau tercatat mampu tumbuh 3,31% pada 2020, berbanding terbalik dengan penerimaan pajak nasional yang terkontraksi hingga 19,7%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk 2021, Slamet Sutyanto terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan wajib pajak. Ekstensifikasi, pengawasan, hingga penegakan hukum akan terus diperkuat guna menjaga penerimaan pajak pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kanwil bahu-membahu untuk menjaga penerimaan negara. Hal ini dinilai penting dalam konteks untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

“Kepala kanwil [perlu] terus bahu-membahu menjaga penerimaan negara, terutama demi memulihkan perekonomian nasional yang cukup terkena dampak pagebluk Covid-19 yang sudah hampir setahun ini menjadi momok sehari-hari," ujarnya. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Kanwil DJP Kepulauan Riau (@pajakkepri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN