KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Kontribusi Pajak Minimum Global ke Penerimaan Sedikit, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Kontribusi Pajak Minimum Global ke Penerimaan Sedikit, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rezim pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% yang baru disepakati oleh Inclusive Framework diperkirakan tidak menyumbang tambahan penerimaan pajak yang signifikan bagi Indonesia.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) lebih memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi domisili yang notabene adalah negara maju.

"Biasanya ultimate parent entity (UPE) itu ada di negara maju dan di Indonesia jumlahnya tidak banyak. Jadi saya kira tidak ada potensi yang terlalu besar bagi Indonesia dari Pilar 2," ujar Melani dalam pada Virtual International Tax Conference 2021 bertajuk The New Era of Global Tax Transparency yang diselenggarakan IAI, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun klausul Pilar 2 yang relevan bagi yurisdiksi sumber seperti Indonesia adalah ketentuan subject to tax rule (STTR).

Melalui STTR, yurisdiksi sumber mendapatkan hak pemajakan atas intragroup payment yang mengeksploitasi P3B untuk memindahkan laba dari yurisdiksi sumber menuju yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Dengan tarif STTR yang disepakati sebesar 9%, hak pemajakan yang diperoleh yurisdiksi sumber nantinya adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski demikian, cakupan dari STTR pada Pilar 2 tergolong sempit. "Banyak sekali pengecualian pada STTR, penghasilan yang tercakup pada STTR hanya intragroup payment," ujar Melani.

Adapun klausul pada konsensus perpajakan internasional yang berpotensi menambah penerimaan bagi Indonesia adalah Pilar 1: Unified Approach.

Dengan adanya Pilar 1, Indonesia selaku yurisdiksi sumber mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diperoleh korporasi multinasional.

Korporasi multinasional yang dimaksud adalah korporasi dengan global turnover di atas EUR20 miliar dan memiliki pendapatan lebih dari EUR1 miliar di yurisdiksi sumber. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?