PENERIMAAN PAJAK

Konsumsi Meningkat, Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 6,1 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Konsumsi Meningkat, Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 6,1 Persen

Petugas keamanan membantu warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp174,94 triliun.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,1%. Menurutnya, pertumbuhan pajak daerah didorong oleh realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Kami masih melihat pertumbuhan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, yang menggambarkan kegiatan dari perekonomian di daerah-daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pajak daerah yang berasal dari aktivitas konsumtif mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terus membaik. Kinerja positif ini juga perlu dijaga sampai akhir tahun.

Dia menjelaskan penerimaan pajak hotel hingga September 2023 senilai Rp6,98 triliun atau tumbuh 58,5%, sedangkan pajak restoran Rp11,1 triliun atau tumbuh 23,4%. Sementara itu realisasi pajak hiburan tercatat Rp1,65 triliun atau 47,2 triliun serta pajak parkir Rp1,01 triliun atau 20,5%.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hotel yang kuat misalnya terjadi di Bali dan Nusa Tenggara sejalan dengan besarnya aktivitas pariwisata. Realisasi pajak hotel di Bali senilai Rp2,8 triliun atau tumbuh 195,4%, di NTT Rp65,95 miliar atau tumbuh 26,8%, dan NTB Rp80,63 triliun atau tumbuh 29,5%.

"Nampaknya Bali masih menikmati recovery dari pemulihan ekonomi sesudah Covid," ujarnya.

Sri Mulyani kemudian memaparkan wilayah dengan pertumbuhan pajak daerah tertinggi, yakni Bali 72,9%, Kalimantan Utara 15,1%, DKI Jakarta 11,3%, Sulawesi Selatan 8,8%, serta Banten 7,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha