PENERIMAAN PAJAK

Konsumsi Meningkat, Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 6,1 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Konsumsi Meningkat, Realisasi Pajak Daerah Tumbuh 6,1 Persen

Petugas keamanan membantu warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp174,94 triliun.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,1%. Menurutnya, pertumbuhan pajak daerah didorong oleh realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami masih melihat pertumbuhan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, yang menggambarkan kegiatan dari perekonomian di daerah-daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pajak daerah yang berasal dari aktivitas konsumtif mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terus membaik. Kinerja positif ini juga perlu dijaga sampai akhir tahun.

Dia menjelaskan penerimaan pajak hotel hingga September 2023 senilai Rp6,98 triliun atau tumbuh 58,5%, sedangkan pajak restoran Rp11,1 triliun atau tumbuh 23,4%. Sementara itu realisasi pajak hiburan tercatat Rp1,65 triliun atau 47,2 triliun serta pajak parkir Rp1,01 triliun atau 20,5%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hotel yang kuat misalnya terjadi di Bali dan Nusa Tenggara sejalan dengan besarnya aktivitas pariwisata. Realisasi pajak hotel di Bali senilai Rp2,8 triliun atau tumbuh 195,4%, di NTT Rp65,95 miliar atau tumbuh 26,8%, dan NTB Rp80,63 triliun atau tumbuh 29,5%.

"Nampaknya Bali masih menikmati recovery dari pemulihan ekonomi sesudah Covid," ujarnya.

Sri Mulyani kemudian memaparkan wilayah dengan pertumbuhan pajak daerah tertinggi, yakni Bali 72,9%, Kalimantan Utara 15,1%, DKI Jakarta 11,3%, Sulawesi Selatan 8,8%, serta Banten 7,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja