Petugas keamanan membantu warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak daerah hingga September 2023 senilai Rp174,94 triliun.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,1%. Menurutnya, pertumbuhan pajak daerah didorong oleh realisasi pajak yang bersifat konsumtif.
"Kami masih melihat pertumbuhan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, yang menggambarkan kegiatan dari perekonomian di daerah-daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).
Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pajak daerah yang berasal dari aktivitas konsumtif mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terus membaik. Kinerja positif ini juga perlu dijaga sampai akhir tahun.
Dia menjelaskan penerimaan pajak hotel hingga September 2023 senilai Rp6,98 triliun atau tumbuh 58,5%, sedangkan pajak restoran Rp11,1 triliun atau tumbuh 23,4%. Sementara itu realisasi pajak hiburan tercatat Rp1,65 triliun atau 47,2 triliun serta pajak parkir Rp1,01 triliun atau 20,5%.
Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak hotel yang kuat misalnya terjadi di Bali dan Nusa Tenggara sejalan dengan besarnya aktivitas pariwisata. Realisasi pajak hotel di Bali senilai Rp2,8 triliun atau tumbuh 195,4%, di NTT Rp65,95 miliar atau tumbuh 26,8%, dan NTB Rp80,63 triliun atau tumbuh 29,5%.
"Nampaknya Bali masih menikmati recovery dari pemulihan ekonomi sesudah Covid," ujarnya.
Sri Mulyani kemudian memaparkan wilayah dengan pertumbuhan pajak daerah tertinggi, yakni Bali 72,9%, Kalimantan Utara 15,1%, DKI Jakarta 11,3%, Sulawesi Selatan 8,8%, serta Banten 7,2%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.