KEBIJAKAN CUKAI

Konsumen Pindah ke Rokok Lebih Murah Bikin Penerimaan Cukai Kontraksi

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juli 2024 | 10:30 WIB
Konsumen Pindah ke Rokok Lebih Murah Bikin Penerimaan Cukai Kontraksi

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai mendata rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) menjadi salah satu penyebab kontraksi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fenomena downtrading terjadi sebagai implikasi dari kenaikan tarif cukai rokok. Di tengah situasi tersebut, DJBC berupaya memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal agar tidak makin menggerus penerimaan negara.

"Kami menjaga implementasinya bahwa downtrading ini murni karena ekonomi. Ini kan kita tidak bisa lawan, itu supaya mereka bisa survive," katanya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani mengatakan downtrading menjadi fenomena ekonomi ketika konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT.

Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3.

Sayangnya, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Askolani menegaskan DJBC akan mengawasi fenomena downtrading murni karena alasan ekonomi, bukan akibat pabrikan rokok nakal yang melekatkan pita cukai golongan 2 atau 3 pada produk rokok golongan 1.

"Kalau dia melakukan kegiatan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan, itu yang kemudian kami lakukan penindakan," ujarnya.

Pada semester I/2024, realisasi cukai yang utamanya ditopang oleh CHT tercatat senilai Rp101,8 triliun atau setara 41,4% dari target. Realisasi ini mengalami kontraksi 3,9%, terutama disebabkan fenomena downtrading. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak