KOTA BALIKPAPAN

Konser Musik Kembali Digelar, Pajak Hiburan Jadi Andalan Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Juli 2022 | 09:00 WIB
Konser Musik Kembali Digelar, Pajak Hiburan Jadi Andalan Penerimaan

Ilustrasi. Penonton mengabadikan gambar saat berlangsungnya Konser Bersuka Ria di Plaza Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Konser tersebut untuk memeriahkan Bulan Bung Karno. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada semester I/2022 baru sekitar Rp229 miliar. Angka ini mewakili 27% dari target yang dipatok, Rp850 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan masih ada peluang target PAD akan tercapai pada akhir tahun sejalan dengan tren pemulihan ekonomi daerah. Alasannya, penerimaan beberapa jenis pajak daerah telah menunjukkan kinerja seperti prapandemi seperti pajak hiburan.

"Kami masih berusaha mengejar. Angin positif mulai muncul," katanya, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Idham mengatakan realisasi pajak hiburan pada semester I/2022 telah mencapai Rp8 miliar. Angka itu setara dengan 133,3% dari target yang hanya Rp6 miliar.

Menurutnya, penerimaan pajak hiburan mampu melampaui target karena kegiatan konser musik sudah kembali digelar. Di Kota Balikpapan, pajak hiburan yang dipungut atas kegiatan konser mencapai 25%.

Idham menyebut ada sejumlah agenda konser berskala besar yang bakal digelar di wilayahnya, dengan mendatangkan penyanyi dari ibu kota. Tidak hanya pajak hiburan, penyelenggaraan konser juga bakal berdampak pada tingginya okupansi hotel dan kunjungan restoran sehingga pada akhirnya turut berkontribusi positif pada PAD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, objek pajak hiburan yang ramai ternyata tidak hanya kegiatan konser. Beberapa objek pajak yang kembali pulih dari pandemi di antaranya pentas seni, bioskop, tempat hiburan malam, diskotek, karaoke, dan biliar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto juga memperkirakan realisasi pajak daerah akan terus meningkat pada semester II/2022. Selain ekonomi yang berangsur pulih, kegiatan pembangunan IKN Nusantara juga diyakini bakal turut berefek pada PAD.

"Kami tetap optimistis akhir tahun ini [PAD] mencapai target," ujarnya dilansir kaltim.prokal.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN