KOTA BALIKPAPAN

Konser Musik Kembali Digelar, Pajak Hiburan Jadi Andalan Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Juli 2022 | 09:00 WIB
Konser Musik Kembali Digelar, Pajak Hiburan Jadi Andalan Penerimaan

Ilustrasi. Penonton mengabadikan gambar saat berlangsungnya Konser Bersuka Ria di Plaza Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Konser tersebut untuk memeriahkan Bulan Bung Karno. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
 

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada semester I/2022 baru sekitar Rp229 miliar. Angka ini mewakili 27% dari target yang dipatok, Rp850 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan masih ada peluang target PAD akan tercapai pada akhir tahun sejalan dengan tren pemulihan ekonomi daerah. Alasannya, penerimaan beberapa jenis pajak daerah telah menunjukkan kinerja seperti prapandemi seperti pajak hiburan.

"Kami masih berusaha mengejar. Angin positif mulai muncul," katanya, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Idham mengatakan realisasi pajak hiburan pada semester I/2022 telah mencapai Rp8 miliar. Angka itu setara dengan 133,3% dari target yang hanya Rp6 miliar.

Menurutnya, penerimaan pajak hiburan mampu melampaui target karena kegiatan konser musik sudah kembali digelar. Di Kota Balikpapan, pajak hiburan yang dipungut atas kegiatan konser mencapai 25%.

Idham menyebut ada sejumlah agenda konser berskala besar yang bakal digelar di wilayahnya, dengan mendatangkan penyanyi dari ibu kota. Tidak hanya pajak hiburan, penyelenggaraan konser juga bakal berdampak pada tingginya okupansi hotel dan kunjungan restoran sehingga pada akhirnya turut berkontribusi positif pada PAD.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di sisi lain, objek pajak hiburan yang ramai ternyata tidak hanya kegiatan konser. Beberapa objek pajak yang kembali pulih dari pandemi di antaranya pentas seni, bioskop, tempat hiburan malam, diskotek, karaoke, dan biliar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto juga memperkirakan realisasi pajak daerah akan terus meningkat pada semester II/2022. Selain ekonomi yang berangsur pulih, kegiatan pembangunan IKN Nusantara juga diyakini bakal turut berefek pada PAD.

"Kami tetap optimistis akhir tahun ini [PAD] mencapai target," ujarnya dilansir kaltim.prokal.co. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP