KEBIJAKAN KEPABEANAN

Konser dan Acara Internasional Kembali Ramai, DJBC Siap Beri Fasilitas

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:15 WIB
Konser dan Acara Internasional Kembali Ramai, DJBC Siap Beri Fasilitas

Pianis Daan Herweg dari grup band jazz asal Belanda Henk Kraaijeveld Quintet tampil dalam pertunjukan musik di Rumah Melayu, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023) malam. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan siap memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penyelenggaraan konser atau acara perlombaan berlevel internasional.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Ngurah Rai Jun Yongki mengatakan ada beberapa jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan ketika melakukan impor barang. Misalnya untuk peralatan konser atau ajang olahraga internasional, dapat memanfaatkan fasilitas impor sementara.

"Sebagai fasilitator, kita akan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu untuk mempermudah proses kepabeanan yang harus dilalui oleh para peserta event internasional tersebut," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Bea Cukai Ngurah Rai, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jun mengatakan berbagai kegiatan berskala internasional kini telah kembali ramai sejalan dengan Covid-19 yang makin terkendali. DJBC pun berkomitmen memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Kantor Bea Cukai Ngurah Rai tercatat telah beberapa kali memberikan fasilitas impor sementara untuk kegiatan konser oleh penyanyi luar negeri. Selain itu, ada pula pembalap peserta MotoGP Mandalika yang membawa barang melalui Bali dan menggunakan fasilitas impor sementara.

Fasilitas impor sementara dapat digunakan dengan syarat barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Fasilitas impor sementara diatur dalam PMK 178/2017. Secara umum barang impor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

Beleid itu mengatur importir yang akan melakukan impor sementara harus mendapatkan perizinan impor sementara, menyampaikan pemberitahuan pabean impor (pemberitahuan impor barang/PIB), menyerahkan jaminan, serta melakukan penyelesaian ekspor kembali (pemberitahuan ekspor barang/PEB).

Kemudian, terdapat pula ketentuan dalam PMK 228/2018 yang mengatur impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. Pada impor sementara dengan dokumen carnet, importir (carnet holder) cukup memberitahukan dokumen carnet tersebut kepada DJBC pada saat customs clearance.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Dokumen carnet merupakan single document yang dapat berfungsi sebagai dokumen perizinan, pemberitahuan pabean, dan jaminan.

"[Dengan dokumen carnet] yang jelas prosesnya jadi lebih cepat, lebih efisien, dan bisa hemat biaya," ujar Jun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra