BELGIA

Konsensus Pajak Belum Rampung, Kini Muncul Wacana Retribusi Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 10:32 WIB
Konsensus Pajak Belum Rampung, Kini Muncul Wacana Retribusi Digital

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews - Di tengah proses pembahasan konsensus pajak internasional yang dilakukan OECD/G20, Komisi Eropa dikabarkan berencana mengajukan proposal pungutan retribusi digital pada tahun ini.

Komisioner Anggaran Eropa Johannes Hahn mengatakan proposal retribusi digital akan disampaikan pada musim gugur tahun ini. Awalnya, rencana tersebut akan disampaikan Juli 2021, tetapi ditunda agar tidak mengganggu proses negosiasi konsensus pajak OECD.

"Proposal berbasis retribusi digital akan diajukan setelah pertemuan inclusive framework OECD/G20 pada Oktober, tidak peduli apakah ada kesepakatan atau tidak ada kesepakatan," katanya dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hahn menuturkan proposal retribusi digital yang ditunda agar Komisi Eropa dapat memantau dampak yang mungkin ditimbulkan dari konsensus internasional terhadap rencana retribusi digital Uni Eropa. Kini, kerangka konsensus sudah terlihat dalam bentuk Pilar Satu dan Pilar Dua.

Menurutnya, Komisi Eropa tidak akan menunda lagi rencana pembahasan retribusi digital tersebut. Dia menyebutkan skema retribusi digital ala Uni Eropa sangat berbeda dari pungutan pajak seperti PPh badan.

Skema retribusi digital Uni Eropa, lanjutnya, hanya memungut sebagian kecil dari pendapatan perusahaan digital yang beroperasi di pasar tunggal Eropa. Pungutan berlaku pada pendapatan atas penjualan barang atau jasa yang dijual kepada masyarakat Eropa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ini adalah sesuatu yang berbeda dari segala jenis perpajakan perusahaan," jelas Hahn.

Dia menambahkan terdapat tiga proposal pungutan baru yang akan dibahas pada akhir tahun. Selain retribusi digital, masih ada proposal tentang pajak karbon lintas yurisdiksi dan sistem perdagangan emisi yang menunggu untuk dibahas.

Dia menekankan setiap rencana pungutan pajak akan segera dibahas. Sebab, banyak negara anggota memiliki posisi politik yang berbeda soal kebijakan pajak. Selain itu, Uni Eropa wajib mengumpulkan pendapatan dari jenis pajak baru ini pada 2026 dan 2027 saat jatuh tempo pembayaran pinjaman tahap pertama penanganan pandemi.

"Negara anggota memiliki pandangan yang sangat berbeda soal pajak. Ini pekerjaan yang masih memerlukan tercapainya kesepakatan," ujar Hahn seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN