KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Tercapai, Implikasi Ini Perlu Diantisipasi Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Konsensus Global Tercapai, Implikasi Ini Perlu Diantisipasi Indonesia

Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Konsensus atas proposal Pilar 1: Unified Approach berpeluang memunculkan implikasi, baik terhadap penerimaan maupun aspek administrasi. Kondisi ini perlu diantisipasi oleh pemerintah Indonesia.

Dalam laporan International Monetary Fund (IMF) berjudul Digitalization and Taxation in Asia, negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan India berpotensi kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB. Artinya, tambahan penerimaan yang diterima Indonesia dari implementasi Pilar 1 tidaklah tinggi.

Tambahan penerimaan yang lebih besar dari penerapan Pilar 1 justru akan dinikmati oleh beberapa yurisdiksi seperti China, Australia, Jepang, dan Korea Selatan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Dengan ini, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah Pilar 1 akan benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia dari sisi penerimaan," ujar Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Virtual International Tax Conference 2021 bertajuk The New Era of Global Tax Transparency yang diselenggarakan IAI, Rabu (13/10/2021).

Terlepas dari implikasi penerimaan di masa depan, Indonesia sebagai negara Inclusive Framework yang turut menyetujui solusi 2 pilar perlu mengantisipasi dampak dari sisi administrasi yang berpotensi muncul.

Indonesia perlu mengantisipasi potensi timbulnya pemajakan berganda akibat Pilar 1 guna menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Pemajakan berganda berpotensi menimbulkan sengketa. Dengan begitu, skema penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif perlu disusun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Perlu ada mekanisme resolusi sengketa perpajakan internasional yang efektif. Bila kita melihat statistik MAP yang dipublikasikan OECD, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional masih lebih dari 2 tahun," ujar Bawono.

Bawono juga mengingatkan, Indonesia sesungguhnya telah memiliki ketentuan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Perppu 1/2020 sebagai ketentuan preventif bila konsensus tidak tercapai. Dengan tercapainya konsensus pada pekan lalu maka pemerintah tidak bisa mengimplementasikan PTE pada masa yang akan datang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN