KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Tercapai, Implikasi Ini Perlu Diantisipasi Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Konsensus Global Tercapai, Implikasi Ini Perlu Diantisipasi Indonesia

Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Konsensus atas proposal Pilar 1: Unified Approach berpeluang memunculkan implikasi, baik terhadap penerimaan maupun aspek administrasi. Kondisi ini perlu diantisipasi oleh pemerintah Indonesia.

Dalam laporan International Monetary Fund (IMF) berjudul Digitalization and Taxation in Asia, negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan India berpotensi kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB. Artinya, tambahan penerimaan yang diterima Indonesia dari implementasi Pilar 1 tidaklah tinggi.

Tambahan penerimaan yang lebih besar dari penerapan Pilar 1 justru akan dinikmati oleh beberapa yurisdiksi seperti China, Australia, Jepang, dan Korea Selatan.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

"Dengan ini, masih terdapat pertanyaan mengenai apakah Pilar 1 akan benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia dari sisi penerimaan," ujar Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Virtual International Tax Conference 2021 bertajuk The New Era of Global Tax Transparency yang diselenggarakan IAI, Rabu (13/10/2021).

Terlepas dari implikasi penerimaan di masa depan, Indonesia sebagai negara Inclusive Framework yang turut menyetujui solusi 2 pilar perlu mengantisipasi dampak dari sisi administrasi yang berpotensi muncul.

Indonesia perlu mengantisipasi potensi timbulnya pemajakan berganda akibat Pilar 1 guna menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Pemajakan berganda berpotensi menimbulkan sengketa. Dengan begitu, skema penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif perlu disusun.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Perlu ada mekanisme resolusi sengketa perpajakan internasional yang efektif. Bila kita melihat statistik MAP yang dipublikasikan OECD, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional masih lebih dari 2 tahun," ujar Bawono.

Bawono juga mengingatkan, Indonesia sesungguhnya telah memiliki ketentuan pajak transaksi elektronik (PTE) pada Perppu 1/2020 sebagai ketentuan preventif bila konsensus tidak tercapai. Dengan tercapainya konsensus pada pekan lalu maka pemerintah tidak bisa mengimplementasikan PTE pada masa yang akan datang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi