KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konsekuensi Bila PSBB Terus Berlanjut, Ini Kata Ketua Satgas PEN

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:20 WIB
Konsekuensi Bila PSBB Terus Berlanjut, Ini Kata Ketua Satgas PEN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi menilai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang terus menerus diperpanjang bisa sangat berdampak pada kondisi fiskal negara.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengatakan ruang fiskal negara saat ini berpotensi tidak mampu lagi menopang perekonomian apabila kegiatan ekonomi masyarakat tidak segera dibuka.

Untuk itu, pembukaan kegiatan ekonomi harus dilakukan secara bertahap dan menggunakan prinsip ‘gas dan rem’ sesuai dengan kondisi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di setiap wilayah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kalau terus-menerus lockdown, enggak akan tahan ruang fiskal kita. Perlu kita sama-sama membangkitkan rasa aman dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan," katanya dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).

Budi menambahkan pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk menangani masalah kesehatan sekaligus memulihkan ekonomi hingga akhir tahun ini. Saat ini, ruang fiskal masih sangat lebar.

Dia juga meminta pelaku usaha segera memanfaatkan berbagai insentif fiskal seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak PPN dipercepat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Kami masih punya room yang cukup banyak untuk bisa memberikan stimulus fiskal, untuk mengganjal perlambatan ekonomi," ujarnya.

Budi tidak menjelaskan secara detail apakah stimulus berlanjut pada tahun depan. Dia hanya menegaskan arah kebijakan fiskal 2021 tetap akan memuat agenda pemulihan perekonomian dari tekanan pandemi.

Di sisi lain, pemerintah masih berupaya mencari vaksin virus Corona. Budi berharap vaksin bisa ditemukan tahun ini sehingga program vaksinasi bisa langsung terlaksana tahun depan, dan ekonomi bisa pulih sepenuhnya.

"Kami sudah mempersiapkan, sudah mengajukan, dan kami sudah anggarkan ruang fiskal yang cukup untuk bisa mengganjal aktivitas ekonomi di tahun depan," ujar Budi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?