PP 3/2022

Konfirmasi Transaksi Saham Hingga Rp10 Juta Kini Bebas Bea Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:00 WIB
Konfirmasi Transaksi Saham Hingga Rp10 Juta Kini Bebas Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memerinci ambang batas (threshold) pembebasan bea meterai yang berlaku di pasar keuangan, khususnya atas trade confirmation yang bebas dari bea meterai.

Merujuk pada Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022, fasilitas pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

"Yang dimaksud dengan 'konfirmasi transaksi (trade confirmation)' adalah konfirmasi transaksi efek dari perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal," bunyi penjelasan dari Pasal 5 huruf b PP 3/2022, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain trade confirmation, dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek juga mendapatkan pembebasan bea meterai. Pembebasan diberikan atas dokumen dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif juga mendapatkan pembebasan bea meterai apabila dokumen yang dimaksud memiliki nilai maksimal Rp5 juta.

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara pasar alternatif adalah pihak yang menggunakan sistem elektronik dalam mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat secara terus-menerus di luar bursa efek.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen subscription dan redemption unit penyertaan kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta.

Kontrak investasi kolektif yang dimaksud antara lain reksa dana, dana investasi real estate, dana investasi infrastruktur, dan dana investasi multiaset.

Terakhir, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen transaksi surat berharga pada layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN