PMK 2/2023

Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 09:11 WIB
Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan. Rapat tersebut harus digelar bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Itjen Kemenkeu.

Rapat koordinasi bertujuan untuk mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, serta memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya.

"Rapat koordinasi ... bertujuan untuk memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak, mengharmonisasikan bahan laporan kepada menteri [keuangan], dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari BKF, DJP, DJBC, dan Itjen," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal Komwasjak menerima pengaduan terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, pengaduan diteruskan kepada BKF, DJP, atau DJBC. Bila pengaduan yang dimaksud berkaitan dengan aparatur Kemenkeu maka pengaduan disampaikan oleh Komwasjak kepada Itjen Kemenkeu.

Tindak lanjut dari pengaduan harus disampaikan kepada pengadu serta Komwasjak. Selain itu, tindak lanjut penanganan pengaduan juga dipantau melalui rapat koordinasi ataupun korespondensi.

Namun, khusus pengaduan kepada Itjen Kemenkeu, pengaduan tidak harus diinformasikan kepada Komwasjak. "Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan ... disampaikan oleh Itjen kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kemenkeu dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 2/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak, seluruh instansi lainnya (BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu) harus memberikan informasi mengenai kebijakan dan administrasi perpajakan serta pengaduan mengenai perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.

Informasi harus disampaikan kepada Komwasjak paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan oleh Komwasjak.

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023 maka ketentuan sebelumnya yakni PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 2/2023 telah diundangkan pada 17 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan