PMK 2/2023

Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 09:11 WIB
Komwasjak Wajib Rapat 3 Bulan Sekali dengan DJP-DJBC dan Instansi Lain

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan. Rapat tersebut harus digelar bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Itjen Kemenkeu.

Rapat koordinasi bertujuan untuk mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, serta memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya.

"Rapat koordinasi ... bertujuan untuk memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak, mengharmonisasikan bahan laporan kepada menteri [keuangan], dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari BKF, DJP, DJBC, dan Itjen," bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam hal Komwasjak menerima pengaduan terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, pengaduan diteruskan kepada BKF, DJP, atau DJBC. Bila pengaduan yang dimaksud berkaitan dengan aparatur Kemenkeu maka pengaduan disampaikan oleh Komwasjak kepada Itjen Kemenkeu.

Tindak lanjut dari pengaduan harus disampaikan kepada pengadu serta Komwasjak. Selain itu, tindak lanjut penanganan pengaduan juga dipantau melalui rapat koordinasi ataupun korespondensi.

Namun, khusus pengaduan kepada Itjen Kemenkeu, pengaduan tidak harus diinformasikan kepada Komwasjak. "Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan ... disampaikan oleh Itjen kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kemenkeu dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 2/2023.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak, seluruh instansi lainnya (BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu) harus memberikan informasi mengenai kebijakan dan administrasi perpajakan serta pengaduan mengenai perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.

Informasi harus disampaikan kepada Komwasjak paling sedikit sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan oleh Komwasjak.

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023 maka ketentuan sebelumnya yakni PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 2/2023 telah diundangkan pada 17 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI