RUU OMNIBUS LAW

Komisi XI Keberatan Objek Cukai Ditambah Jika Tanpa Persetujuan DPR

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 10:07 WIB
Komisi XI Keberatan Objek Cukai Ditambah Jika Tanpa Persetujuan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah mempermudah proses penambahan atau pengurangan objek cukai baru tanpa persetujuan DPR melalui RUU omnibus law perpajakan agaknya tidak akan berjalan mulus.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun menilai ketentuan yang mewajibkan pemerintah menyampaikan rencana menambah atau mengurangi objek cukai kepada DPR di UU Cukai sebenarnya sudah ideal.

“Diskusi penambahan barang kena cukai juga merupakan sosialisasi. Dan ini menjadi sebuah ruang politik di mana terjadi diskusi mengenai kepentingan pemerintah dan di-exercise oleh DPR,” katanya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Misbakhun membantah prosedur persetujuan DPR yang ada selama ini menghambat rencana pemerintah menambah barang kena cukai (BKC) baru. Untuk itu, ia keberatan dengan usulan pemerintah dalam RUU Omnibus law perpajakan.

Menurutnya, pembahasan panjang plastik menjadi objek cukai sejak 2017 tersebut lantaran masih banyak perdebatan tentang jenis plastik yang akan dikenai cukai. Meski begitu, DPR sebenarnya sepakat dengan cukai plastik.

“Kami paham pemerintah ingin menambah BKC untuk mengendalikan konsumsi, sekaligus mencari sumber penerimaan negara. Namun, niat itu juga harus memperhatikan pertimbangan DPR juga,” jelas Misbakhun.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Selain kantong plastik, lanjut Misbakhun, Komisi XI juga membuka pintu diskusi rencana pemerintah menarik cuka minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor. Meski begitu, ia juga meminta pemerintah untuk juga menyusun peta jalan BKC agar lebih terarah.

Sebelumnya, pemerintah berencana mempermudah proses penambahan barang kena cukai baru dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

UU Cukai yang berlaku saat ini mewajibkan pemerintah menyampaikan pada DPR jika ingin menambah atau mengurangi objek cukai. Namun, dengan omnibus law, pemerintah ingin menghilangkan prosedur tersebut.

Proses penambahan objek cukai kerap kali memakan waktu lama lantaran harus dibahas dengan DPR. Contoh kantong plastik, di mana asumsi penerimaannya telah masuk dalam APBN tiga tahun terakhir, tapi hingga kini belum berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua