APBN 2024

Komisi XI DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2024 Senilai Rp48,35 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 04 September 2023 | 13:30 WIB
Komisi XI DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2024 Senilai Rp48,35 Triliun

Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu pada Kementerian Keuangan senilai Rp48,35 triliun pada 2024.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan persetujuan pagu ini diberikan untuk merealisasi berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu pada tahun depan. Dalam persetujuan ini, Komisi XI DPR juga merestui usulan Kemenkeu dalam melakukan berbagai pergeseran pos anggaran.

"Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam RAPBN tahun anggaran 2024, serta pergeseran pagu anggaran antarprogram sebesar Rp48,35 triliun," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Nominal pagu yang disetujui Komisi XI DPR ini sama persis dengan pagu indikatif yang telah disetujui pada Juni lalu. Meski demikian, Kemenkeu mengusulkan pergeseran pagu anggaran antarprogram sejalan dengan perubahan prioritas pendanaan, serta untuk mengakomodasi berbagai masukan dari Komisi XI DPR.

Terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu pada 2023 yang terdiri atas kebijakan fiskal; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Pada program kebijakan fiskal, pagu indikatifnya senilai Rp53,1 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,48 triliun. Kemudian pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatifnya senilai Rp37,59 miliar.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sementara itu, pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko disetujui pagu indikatif senilai Rp306,86 miliar. Adapun pada program dukungan manajemen, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp45,47 triliun.

Pada rapat juga disetujui perincian pagu anggaran untuk masing-masing eselon I dan badan layanan umum (BLU). Misalnya untuk Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP, pagu anggarannya mencapai Rp30 triliun.

Kemudian, pagu anggaran Ditjen Pajak senilai Rp6,25 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp2,8 triliun, Ditjen Anggaran Rp63,82 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal Rp73,9 miliar.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kahar menyebut Komisi XI DPR pada rapat kerja hari ini juga meminta menteri keuangan memperhatikan kinerja dan tindak lanjut mengenai beberapa hal, antara lain pengaduan layanan pajak, pelaksanaan layanan lelang, penguatan sistem pengendalian internal, serta mereviu kebijakan fiskal dalam rangka afirmasi dan distribusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kementeriannya berkomitmen untuk melaksanakan berbagai masukan dari Komisi XI DPR. Menurutnya, Kemenkeu juga akan mengelola pagu anggaran yang disetujui hari ini dengan baik.

"Persetujuan Komisi XI untuk rencana kerja anggaran Kementerian Keuangan 2024, kami akan pergunakan dan optimalkan di dalam rangka jalankan tugas Kementerian Keuangan tahun 2024 yang akan sangat-sangat menantang dan dinamis," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra