INVESTASI PEMERINTAH

Komisi XI DPR Ingin Roadmap Spesifik Penyertaan Modal ke BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 19:53 WIB
Komisi XI DPR Ingin Roadmap Spesifik Penyertaan Modal ke BUMN

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR ingin gambaran yang lebih detail dari kebijakan pembiayaan investasi yang dilakukan pemerintah baik dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dana bergulir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan seusai menggelar rapat tertutup dengan Kemenkeu hari ini, Senin (20/1/2019). Menurutnya, gambaran detail kebijakan investasi itu akan menjadi pijakan kuat DPR dalam melakukan evaluasi dan pengawasan.

"Tentunya DPR ingin melihat bagaimana dan akan digunakan untuk apa [pembiayaan investasi pemerintah]," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Politisi dari Fraksi Gerindra itu menyatakan pertemuan kali ini merupakan pembuka jalan DPR untuk menilai kegiatan pembiayaan investasi yang dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, data yang lebih spesifik diharapkan dapat disetor otoritas fiskal dalam pertemuan lanjutan.

Secara umum, Heri berharap setiap lembaga yang menikmati kucuran APBN baik dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dana bergulir dapat menyerahkan peta jalan proses bisnis. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kinerja dapat dibahas secara lebih objektif.

"Kami berharap per lembaga bisa memberikan roadmap-nya ke DPR, kalau dengan PMN seperti apa dan bila tanpa PMN seperti apa nantinya," ungkapnya.

Baca Juga:
Susun RAPBN 2025 saat Masa Transisi, Wamenkeu Ungkap Tantangannya

Melalui rencana berbasis data tersebut, lanjut Heri, akan memudahkan pemerintah dalam mengalokasikan dana dalam pos pembiayaan investasi. Begitu juga dengan DPR yang semakin mudah dalam menjalankan tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah.

"Kami berharap kalau memang BUMN baik diberikan PMN maupun tidak, ternyata kinerjanya tidak berubah ataupun hanya sedikit perubahannya, maka lebih baik dananya dialokasikan ke yang lain yang lebih menguntungkan," paparnya.

Seperti diketahui pada APBN 2020, pemerintah mengalokasikan pembiayaan anggaran senilai Rp307,2 triliun. Dari jumlah itu, alokasi untuk pembiayaan investasi pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp74,2 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN