KEBIJAKAN CUKAI

Komisi XI DPR Dukung Pemerintah Kembangkan KIHT Terpadu

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:01 WIB
Komisi XI DPR Dukung Pemerintah Kembangkan KIHT Terpadu

Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Pabrik rokok yang mempekerjakan 890 orang pekerja tersebut beroperasi lagi setelah diliburkan selama sepekan menyusul adanya seorang pekerja yang dinyatakan positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu.

Musthofa menilai KIHT terpadu sebagai solusi mengatasi peredaran rokok ilegal, sekaligus memberdayakan produsen rokok berskala kecil. Dukungan itu juga telah Musthofa disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"DPR mendukung Menteri Keuangan dalam pendirian KIHT ini. Apalagi di Kudus ini sudah ada embrionya, yaitu LIK (lingkungan industri kecil) hasil tembakau," katanya di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Musthofa merupakan mantan bupati Kudus, daerah yang juga menjadi salah satu sentra industri rokok di Indonesia. Dia pun meminta para pemerintah daerah sentra tembakau mendukung penuh pendirian KIHT terpadu itu, misalnya dengan mempermudah perizinannya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyatakan DJBC terus menjajaki pembangunan KIHT terpadu di Indonesia. Saat ini, daerah yang telah berkomitmen membangun KIHT terpadu yakni Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dan 4 kabupaten di Madura, Jawa Timur.

Menurut dia, pembangunan KIHT terpadu itu untuk merangkul para pengusaha rokok yang masih ilegal agar menjadi legal. Dia meyakini pembangunan KIHT juga akan memunculkan simpul pertumbuhan ekonomi baru sehingga berdampak positif pada masyarakat dan pemda.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sampai kapan kita mau kucing-kucingan dengan pengusaha rokok ilegal? Hanya mereka yang senang karena terus meraup keuntungan," kata Padmoyo.

Ia menambahkan DJBC juga selalu siap bekerja sama dengan pihak mana pun dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bersamaan dengan pengembangan KIHT terpadu, menurutnya program gempur rokok ilegal akan tetap berlanjut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan payung hukum pembangunan KIHT terpadu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Dengan KIHT, keuntungan yang ditawarkan ke pelaku usaha antara lain kemudahan kegiatan usaha seperti kerja sama dalam kawasan, kemudahan perizinan seperti pengecualian dari minimum luas kawasan, serta penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan