BERITA PAJAK HARI INI

Kominfo: Netflix Mau Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 07:33 WIB
Kominfo: Netflix Mau Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Netflix sebenarnya sudah mau membayar pajak. Topik ini menjadi bahasan di sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (23/1/2020).

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini Netflix mengaku belum membayar pajak di Indonesia karena belum adanya regulasi, terutama bagi perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

“Saya udah ketemu [dengan pihak Netflix], dia mau bayar pajak, tapi, bagaimana caranya, bayarnya ke mana, belum ada aturannya. Dia kan domisili di luar, tidak di sini, dia enggak punya NPWP,” kata Semuel.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio pada tahun ini. Dalam APBN 2020, tax ratio ditargetnya mencapai 11,6%. Hitungan tax ratio ini tidak hanya mencakup perpajakan tetapi juga PNBP SDA migas dan pertambangan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tidak Melanggar

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Netflix dan perusahaan over the top (OTT) lainnya tidak melanggar apapun terkait dengan aspek perpajakan. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan yang bisa mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Kan dia tidak melanggar, apa yang dilanggar? Mau bayar pajak ke mana? Gimana bayarnya? Menerima uang dari siapa? nanti ditangkap KPK. Kan harus ada alasan dan aturannya menerima uang itu,” karanya. (detikInet)

  • Pengenaan PPN

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan baru yang nantinya dapat membuat perusahaan digital membayar pajak di Indonesia. Aturan baru ini akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan.

“Jadi kalau mereka ada perusahaan di luar, katakan di Singapura, di Vietnam, ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus mendaftarkan diri untuk nanti kita kenakan PPN-nya,” Semuel sembari mengatakan nantinya penetapan bentuk usaha tetap (BUT) juga tidak mensyaratkan kehadiran fisik. (Tempo)

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
  • Strategi Tingkatkan Penerimaan

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Asral mengatakan untuk mengejar target penerimaan pajak – sehingga meningkatkan tax ratio – tahun ini, otoritas akan menjalankan sejumlah strategi.

Pertama, memacu kepatuhan wajib pajak dengan mempermudah administrasi. Kedua, menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Ketiga, memanfaatkan data hasil pertukaran informasi, termasuk automatic exchange of information (AEoI). (Kontan)

  • Tingkatkan Tax Buoyancy

Managing Partner DDTC Darussalam menilai dalam konteks untuk meningkatkan tax ratio, mau tidak mau aspek yang harus ditingkatkan terlebih dahulu adalah tax buoyancy atau elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak atas pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Darussalam menilai setidaknya 1% pertumbuhan PDB secara nominal diterjemahkan menjadi pertumbuhan penerimaan pajak secara nominal sebesar 1%, sehingga tax buoyancy sama dengan 1. Sayangnya, tren selama 5 tahun terakhir menunjukkan tax buoyancy hanya kurang dari 1, kecuali pada 2018 yang mencapai 1,4.

“Berarti permasalahannya adalah ada tax gap di sektor yang selama ini PDB-nya tumbuh pesat,” katanya. (Kontan)

  • Dorong Investasi Masuk

Skema pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu (seperti dividen) dari entitas terbuka atau tertutup luar negeri yang dibawa masuk (repatriasi) ke Tanah Air dalam omnibus law dimaksudkan untuk mendorong masuknya investasi ke Tanah Air.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Kami tetap berupaya untuk mendorong laba BUT diinvestasikan kembali di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Kontan)

  • Aturan Pemberitahuan Pabean

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.201/2019 tentang Pemberitahuan Pabean. Dalam ketentuan tersebut, importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang dari komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan barang. (Bisnis Indonesia)

  • Omnibus Law Keuangan

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang khusus sektor keuangan menggunakan skema omnibus law karena dianggap sudah mendesak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah belum sempurnanya UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN