ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi MFA untuk Login DJP Online Hanya Berlaku Dua Jam

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2024 | 17:30 WIB
Kode Verifikasi MFA untuk Login DJP Online Hanya Berlaku Dua Jam

Poster penjelasan mengenai MFA oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Kode verifikasi atau token yang diterima oleh wajib pajak melalui email atau SMS saat akan login ke DJP Online berlaku 2 jam saja. Sementara itu, token yang dikirimkan melalui aplikasi M-Pajak hanya berlaku 30 menit.

Informasi ini perlu diketahui wajib pajak lantaran skema verifikasi ganda untuk masuk ke DJP Online mulai diberlakukan. Otoritas pajak memang memberlakukan Multi-Factor Authentication (MFA), yakni tambahan lapis autentikasi untuk menjamin keamanan pengguna. Kebijakan ini memang membuat proses login DJP Online menjadi lebih lama. Otoritas berdalih kebijakan ini dilakukan demi keamanan wajib pajak.

"Selama kode verifikasi masih berlaku, yakni dalam waktu 2 jam dan belum minta kode verifikasi ulang, maka kode verifikasi yang didapat masih dapat di-input," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Berdasarkan ND-1576/PJ.12/2024, ada 3 poin yang bisa menjadi perhatian wajib pajak mengenai MFA. Pertama, sistem MFA pada aplikasi DJP Online akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Kemudian, wajib pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login.

Kedua, wajib pajak dapat memilih satu dari 2 opsi media pengiriman token, yaitu email dan SMS. Ketiga, dalam hal wajib pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau nomor handphone maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data.

Sesuai dengan instruksi pada ND-1576/PJ.12/2024, wajib pajak akan diminta memilih 2 opsi untuk pengiriman token. Setelah memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia, DJP akan langsung mengirimkan kode verifikasi untuk login DJP Online.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal memasukkan kode token tersebut dan otomatis akan login ke akun DJP Online-nya. Adapun apabila email atau nomor handphone tidak sesuai maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau hubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan