KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Proses Pemeriksaan di Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB
Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Proses Pemeriksaan di Bea Cukai

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjabarkan proses pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri yang tiba di Indonesia.

Ketentuan pemeriksaan barang kiriman, termasuk yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019. Barang kiriman dari luar negeri yang tiba di tempat penimbunan di Indonesia akan dilakukan pembongkaran oleh perusahaan jasa pengiriman. Pembongkaran dan pemeriksaan ini disaksikan langsung oleh petugas bea cukai.

"Jadi, beberapa orang mungkin bertanya-tanya. Kok barang aku ada yang hilang? Kok proses pemeriksaan di Bea Cukai lama? Bagaimana mereka menetapkan pajaknya?" sebut DJBC dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Jumat (12/1/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Masyarakat perlu memahami, proses pembongkaran barang hingga pengemasan kembali dan penyiapannya seluruh dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Petugas bea cukai bertindak menjadi saksi dalam proses pembongkaran dan ikut memeriksa.

"Dalam proses ini, petugas bea cukai memastikan bahwa barang yang diberitahukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan barang yang tiba di tempat penimbunan," ujar DJBC.

Setelah dilakukan pembongkaran, barang kiriman akan dilakukan pemindahan atau scan menggunakan mesin x-ray. Proses ini biasa disebut dengan 'penjaluran'. Pada tahapan ini, petugas bea cukai melakukan pemilahan barang menjadi 2 jenis, yakni jalur merah dan jalur hijau. Pemilahan dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Proses ini penting agar memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia bukan barang yang dilarang atau dibatasi," kata Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Soraya Atikah dalam video penjelasannya.

Terhadap barang yang masuk jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik ini juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Sekali lagi, Soraya menekankan, proses pembongkaran, pemeriksaan, pengeluaran isi paket jika perlu, hingga pengemasan kembali dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman.

"Bea cukai hanya melakukan pemeriksaan dan itu didampingi oleh perusahaan jasa pengiriman," kata Soraya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara terhadap barang yang masuk jalur hijau serta barang kategori jalur merah yang sudah dilakukan pemeriksaan fisik, selanjutnya akan dilakukan penelitian dokumen. Tahapan ini bertujuan menetapkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dibayarkan.

"Setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan, barang akan langsung dikirim oelh perusahaan jasa kiriman," kata Soraya.

DJBC memberikan satu contoh kasus alur pengiriman barang yang dilakukan oleh Wike Yanuari, seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong.

  • 2 Desember 2022 - Wike mengirimkan barang kiriman dari Hong Kong.
  • 2 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 (1 bulan 4 hari) - Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan ekspedisi.
  • 6 Januari 2023 (11.46 WIB) - Barang kiriman tiba di pelabuhan dan siap dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai.
  • 6 Januari 2023 (11.46-14.09 WIB) - Barang diperiksa oleh petugas bea cukai (lama waktu 53 menit, dipotong istirahat salat Jumat).
  • 6 Januari 2023 (16.50 WIB) - Barang kelaur dari gudang dan diantar ke alamat penerima.
  • 6 Januari 2023 (17.50 WIB) - Barang kiriman tiba di alamat penerima barang.

Perlu diketahui, proses atau perjalanan barang kiriman bisa dicek melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. Caranya dengan memasukkan nomor tracking, consigment note,resi, atau airwayb bill (AWB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN