KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Proses Pemeriksaan di Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB
Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Proses Pemeriksaan di Bea Cukai

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjabarkan proses pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri yang tiba di Indonesia.

Ketentuan pemeriksaan barang kiriman, termasuk yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019. Barang kiriman dari luar negeri yang tiba di tempat penimbunan di Indonesia akan dilakukan pembongkaran oleh perusahaan jasa pengiriman. Pembongkaran dan pemeriksaan ini disaksikan langsung oleh petugas bea cukai.

"Jadi, beberapa orang mungkin bertanya-tanya. Kok barang aku ada yang hilang? Kok proses pemeriksaan di Bea Cukai lama? Bagaimana mereka menetapkan pajaknya?" sebut DJBC dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Jumat (12/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Masyarakat perlu memahami, proses pembongkaran barang hingga pengemasan kembali dan penyiapannya seluruh dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Petugas bea cukai bertindak menjadi saksi dalam proses pembongkaran dan ikut memeriksa.

"Dalam proses ini, petugas bea cukai memastikan bahwa barang yang diberitahukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan barang yang tiba di tempat penimbunan," ujar DJBC.

Setelah dilakukan pembongkaran, barang kiriman akan dilakukan pemindahan atau scan menggunakan mesin x-ray. Proses ini biasa disebut dengan 'penjaluran'. Pada tahapan ini, petugas bea cukai melakukan pemilahan barang menjadi 2 jenis, yakni jalur merah dan jalur hijau. Pemilahan dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Proses ini penting agar memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia bukan barang yang dilarang atau dibatasi," kata Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Soraya Atikah dalam video penjelasannya.

Terhadap barang yang masuk jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik ini juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Sekali lagi, Soraya menekankan, proses pembongkaran, pemeriksaan, pengeluaran isi paket jika perlu, hingga pengemasan kembali dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman.

"Bea cukai hanya melakukan pemeriksaan dan itu didampingi oleh perusahaan jasa pengiriman," kata Soraya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara terhadap barang yang masuk jalur hijau serta barang kategori jalur merah yang sudah dilakukan pemeriksaan fisik, selanjutnya akan dilakukan penelitian dokumen. Tahapan ini bertujuan menetapkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang perlu dibayarkan.

"Setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan, barang akan langsung dikirim oelh perusahaan jasa kiriman," kata Soraya.

DJBC memberikan satu contoh kasus alur pengiriman barang yang dilakukan oleh Wike Yanuari, seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hong Kong.

  • 2 Desember 2022 - Wike mengirimkan barang kiriman dari Hong Kong.
  • 2 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 (1 bulan 4 hari) - Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan ekspedisi.
  • 6 Januari 2023 (11.46 WIB) - Barang kiriman tiba di pelabuhan dan siap dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai.
  • 6 Januari 2023 (11.46-14.09 WIB) - Barang diperiksa oleh petugas bea cukai (lama waktu 53 menit, dipotong istirahat salat Jumat).
  • 6 Januari 2023 (16.50 WIB) - Barang kelaur dari gudang dan diantar ke alamat penerima.
  • 6 Januari 2023 (17.50 WIB) - Barang kiriman tiba di alamat penerima barang.

Perlu diketahui, proses atau perjalanan barang kiriman bisa dicek melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. Caranya dengan memasukkan nomor tracking, consigment note,resi, atau airwayb bill (AWB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?