BERITA PAJAK HARI INI

Kini Ditjen Pajak Kantongi Akses ke Data Pertamina

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 09:02 WIB
Kini Ditjen Pajak Kantongi Akses ke Data Pertamina

JAKARTA, DDTCNews – Kamis (22/2) pagi ini berita datang dari Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengintegrasikan data perpajakan. Intergrasi ini bertujuan mempercepat pembayaran pajak sekaligus meminimalisir kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data real-time akan langsung bisa dibagikan antara PT Pertamina (Persero) ke Ditjen Pajak sehingga kemungkinan terjadinya dispute, dan pada akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar menjadi lebih kecil terjadi.

Integrasi pertama berlangsung antara Ditjen Pajak dengan PT Pertamina yang diresmikan dengan penandatanganan kerja sama antara Dirjen Pajak dengan Direktur Utama PT Pertamina yang disaksikan oleh Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Integrasi meliputi data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur, e-bupot (bukti potong/pungut), e-billing dan e-filing.

Saat ini, Ditjen Pajak tengah mendorong kerja sama sejenis dengan delapan BUMN lainnya, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. Selain itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk.

Namun, Rini menantang agar integrasi data dilakukan pada 30 BUMN tahun ini.Tantangan itu pun disanggupi Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Menurutnya, hal itu akan dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun berita lainnya masih berkaitan dengan realisasi penerimaan pajak. Berikut ringkasannya:

  • Sri Mulyani Klaim Pungutan Pajak Membaik

Meski posisi utang pemerintah pada awal tahun mencapai Rp3.958,6 triliun dan dianggap aman, kondisi ini tetap menjadi alarm dini bagi pemerintah. Terlebih penambahan utang itu tidak diimbangi dengan kemampuan memungut pajak yang masih loyo. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kinerja pemungutan pajak dan pengelolaan utang tahun ini lebih terkendali. Kredibilitas APBN 2018 pun diproyeksikannya semakin membaik, dengan parameter pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2018 tumbuh 11,17% dan disertai perbaikan pada struktur lainnya. Sementara itu, kemampuan pemungutan pajak tahun 2017 justru tercatat paling rendah sejak tahun 2009. Hal itu tercermin pada rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017 yang hanya 8,4%.

  • Simplifikasi Insentif Pajak Makin Dimatangkan

Pemerintah akan menambah kriteria industri serta melakukan simplifikasi persyaratan dalam pemberian insentif berupa tax allowance dan tax holiday. Simplifikasi ini sejatinya juga merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk mempermudah investor dalam berinvestasi di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui akan memberikan kemudahan yang lebih kepada investor karena selama ini jumlah yang menggunakannya masih terbatas. Pemerintah berharap dengan modifikasi kebijakan insentif itu bisa menarik investor untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Mantan Direksi Bank Dunia itu pun menjabarkan akan ada penambahan 20 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru. Untuk itu, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap 20 KBLI tersebut.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Belanja Negara akan Dipangkas Jika Perencanaan Anggaran K/L Dibuat Serampangan

Kementerian Keuangan akan menjatuhkan sanksi kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang menyusun perencanaan anggaran secara serampangan. Instansi yang sering mengubah perencanaan anggaran diancam sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan tahun 2017 ada 52.400 revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang berasal dari 26 ribu satuan kerja. Menurutnya sistem kerja seperti itu menunjukkan perencanaan anggaran dilakukan sembarangan. Perempuan yang akrab disapa Ani itu menegaskan akan memberi sanksi kepada K/L yang sering merevisi perencanaan anggaran. Dirjen anggaran dan Dirjen Perbendaharaan akan mengecek K/L yang kerap merevisi perencanaan anggaran dalam waktu 10 tahun ke belakang, lalu Ani bisa mengirimkan surat cinta kepada K/L terkait.

  • Investasi SDM dan Infrastruktur Menjadi Fundamental

Pemerintah menilai perkembangan teknologi digital mampu mengubah lanskap aktivitas ekonomi, sehingga perlu ketangkasan dan sikap luwesdalam menyikapi perkembangan ekonomi digital tersebut. Hal yang bisa mengkhawatirkan pemerintah yaitu tidak bisanya mengubah pola pikir lebih cepat dibanding inovator. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inovasi, penemuan atau kreativitas harus bisa digunakan untuk memecahkan masalah, termasuk yang terkait dengan kebijakan publik. Fokus kebijakan publik yaitu dengan memberi peluang yang sama bagi seluruh rakyat ternasuk melalui kebijakan alokasi anggaran. Hal itu tercermin pada anggaran sebesar Rp283 triliun untuk memerangi kemiskinan dan kesenjangan. Investasi pada sumber daya manusia dan infrastruktur adalah hal yang fundamental karena masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu 5 tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?