PENERIMAAN PAJAK

Kinerja Penerimaan Pajak Melambat, DJP Pastikan Kerja Ekstra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 08:58 WIB
Kinerja Penerimaan Pajak Melambat, DJP Pastikan Kerja Ekstra

Dirjen Pajak Robert Pakpahan (tangah). (Foto: DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pada November 2018 tidak sebaik bulan sebelumnya. Otoritas pajak dipastikan akan bekerja ekstra untuk memenuhi target dalam outlook penerimaan 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hingga akhir November sudah terkumpul Rp1.136,6 triliun atau tumbuh 15,36% dari periode yang sama tahun lalu. Namun, angka ini tercatat tumbuh melambat jika dibandingkan capaian bulan Oktober 2018 yang mampu tumbuh 17,64%.

"Pertumbuhan penerimaan sedikit melambat dan harus kerja ekstra keras, tapi untuk mencapai outlook seharusnya bisa," katanya di Media Gathering DJP di Bogor, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Lebih lanjut, Robert menjabarkan bahwa salah satu yang membuat pertumbuhan setoran pajak tidak setinggi tahun lalu karena kebijakan restitusi yang dapat dipercepat, sehingga tren penerimaan mengalami perubahan.

Jika biasanya otoritas pajak menahan restitusi pada akhir tahun untuk mengamankan penerimaan. Kebijakan tersebut berubah pasca kebijakan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2018 rilis.

"PPN dalam negeri tidak terlalu strong. Jadi pola restitusi di akhir tahun biasanya makin kecil, sekarang makin besar dan naik tinggi dari tahun sebelumnya," terangnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Seperti diketahui, untuk PPN dalam negeri kinerjanya pada November tercatat tumbuh melambat 8,45% dengan setoran sebesar Rp276,39 triliun. Angka pertumbuhan ini masih lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu yang mampu tumbuh dobel digit sebesar 13,83%.

Meski masih mempunyai target setoran sebesar Rp210 triliun untuk memenuhi target outlook pada 2018 yang sebesar Rp1.350,9 triliun. Robert memastikan tidak akan ada kebijakan yang akan membuat resah wajib pajak jelang tutup tahun.

"Extra effort tidak ada, kita kedepankan kerja yang terstruktur saja. Jadi tidak ada kebijakan dadakan," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko