PENERIMAAN PAJAK

Kinerja Penerimaan Pajak di Asia Pasifik Diprediksi Hanya Tumbuh 4%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 14:30 WIB
Kinerja Penerimaan Pajak di Asia Pasifik Diprediksi Hanya Tumbuh 4%

Kantor Pusat Asian Development Bank. (foto: adb.org)

MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan rata-rata penerimaaan pajak negara-negara di kawasan Asia-Pasifik hanya tumbuh 3%-4% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun ini.

Penasihat Ekonomi ADB Donghyun Park mengatakan rata-rata pertumbuhan setoran pajak tersebut bakal ditopang dari PPN, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, hingga penggalian potensi pajak dari sektor properti.

"Penerimaan pajak di kawasan relatif rendah. Tanpa mobilisasi yang lebih baik, perekonomian tidak akan memiliki dana untuk memenuhi tuntutan belanja negara," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Park merekomendasikan negara-negara di Asia-Pasifik untuk menaikkan tarif pajak atas produk berbahaya, seperti alkohol, tembakau, dan karbon. Menurutnya, cara tersebut dapat menghasilkan pendapatan negara dengan cepat.

Dia menambahkan pemerintah juga dapat mendorong pelaku UMKM untuk membayar pajak lebih banyak pada tahun ini. Apalagi, UMKM merupakan wajib pajak yang menjadi fokus pemerintah untuk diberikan beragam insentif pajak sepanjang tahun lalu.

Bukan tanpa sebab, kinerja penerimaan pajak perlu ditingkatkan. Sebab, permintaan belanja publik untuk perawatan kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan pemulihan ekonomi di Asia-Pasifik terus meningkat hingga tahun ini.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk itu, lanjut Park, penguatan penerimaan pajak menjadi cara utama agar belanja-belanja tersebut dapat direalisasikan, tanpa harus mengandalkan utang.

"Reformasi harus didukung oleh administrasi perpajakan yang lebih baik untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak, serta belanja publik yang berkualitas tinggi untuk mendapatkan dukungan publik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?