PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kinerja CHT Mulai Tumbuh, Imbas Normalisasi Penundaan Pelunasan Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Kinerja CHT Mulai Tumbuh, Imbas Normalisasi Penundaan Pelunasan Cukai

Warga memilah daun tembakau yang telah dipanen untuk dijemur di Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024). Hasil panen daun tembakau krosok atau daun tembakau bagian bawah yang telah kering tersebut dijual Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kilogram dan dipasarkan ke pasar-pasar tradisonal. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau hingga Juli 2024 senilai Rp111,33 triliun atau tumbuh tipis 0,09% (yoy). Realisasi ini setara 48,32% dari target Rp230,41 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024 menyatakan kinerja ini membaik dari kondisi sebelumnya, atau hingga Juni 2024, ketika penerimaan masih terkontraksi 4,43%. Perbaikan kinerja ini dipengaruhi oleh kebijakan tarif, terkendalinya produksi hasil tembakau, serta dampak relaksasi penundaan pelunasan yang sudah mulai ternormalisasi.

"Pada Mei dan Juni 2024 lalu, penerimaan CHT sempat terkontraksi akibat relaksasi penundaan pelunasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2024," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Laporan ini menjelaskan pada dasarnya PER-2/BC/2024 mengatur perpanjangan penundaan pelunasan cukai dari normalnya 2 bulan menjadi 90 hari. Kondisi ini menyebabkan sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024.

Meski demikian, dampak pergeseran tersebut akan perlahan ternormalisasi sampai Desember 2024. Ketentuan ini juga tidak akan berdampak pada penerimaan CHT sepanjang 2024.

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020 hingga 2023.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Selain itu, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!