PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kinerja CHT Mulai Tumbuh, Imbas Normalisasi Penundaan Pelunasan Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Kinerja CHT Mulai Tumbuh, Imbas Normalisasi Penundaan Pelunasan Cukai

Warga memilah daun tembakau yang telah dipanen untuk dijemur di Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024). Hasil panen daun tembakau krosok atau daun tembakau bagian bawah yang telah kering tersebut dijual Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kilogram dan dipasarkan ke pasar-pasar tradisonal. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau hingga Juli 2024 senilai Rp111,33 triliun atau tumbuh tipis 0,09% (yoy). Realisasi ini setara 48,32% dari target Rp230,41 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024 menyatakan kinerja ini membaik dari kondisi sebelumnya, atau hingga Juni 2024, ketika penerimaan masih terkontraksi 4,43%. Perbaikan kinerja ini dipengaruhi oleh kebijakan tarif, terkendalinya produksi hasil tembakau, serta dampak relaksasi penundaan pelunasan yang sudah mulai ternormalisasi.

"Pada Mei dan Juni 2024 lalu, penerimaan CHT sempat terkontraksi akibat relaksasi penundaan pelunasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-2/BC/2024," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Laporan ini menjelaskan pada dasarnya PER-2/BC/2024 mengatur perpanjangan penundaan pelunasan cukai dari normalnya 2 bulan menjadi 90 hari. Kondisi ini menyebabkan sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024.

Meski demikian, dampak pergeseran tersebut akan perlahan ternormalisasi sampai Desember 2024. Ketentuan ini juga tidak akan berdampak pada penerimaan CHT sepanjang 2024.

Pemerintah memberikan penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020 hingga 2023.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Selain itu, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?