PROVINSI DKI JAKARTA

Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:12 WIB
Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Ilustrasi alat perekam transaksi atau tapping box. (foto: Antara

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi ketentuan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas pajak daerah sedang mengevaluasi collection cost yang timbul akibat penerapan sistem online terhadap wajib pajak beromzet kecil.

"Cost yang mahal itu bukan sisi capital expenditure-nya, tapi operational expenditure-nya [yakni] biaya perawatan alat dan jaringannya kalau realtime datanya dikirim ke Bapenda," katanya, Rabu (28/1/2021).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Apabila benar-benar direvisi, hanya wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir tertentu yang memenuhi threshold omzet, lama operasional, atau parameter lain saja yang transaksinya harus terhubung dengan Bapenda DKI Jakarta melalui perangkat elektronik.

"Threshold-nya bukan hanya omzet saja, lama operasional dan parameter lain juga akan dibahas," jelas Zidni.

Meski demikian, Zidni menegaskan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang tidak memenuhi threshold yang tengah dievaluasi tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan transaksinya kepada otoritas secara manual.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

"Data tiap bulan tetap dikirim [kepada Bapenda DKI Jakarta] sebelum tanggal 20 bulan depannya," tutur Zidni.

Untuk diketahui, Pergub No. 98/2019 mewajibkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir untuk melaporkan seluruh data transaksi yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta. Nanti, Bapenda DKI Jakarta akan memasang perangkat pelaporan data transaksi elektronik, baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi. Wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa dan pajak yang terutang bisa ditetapkan secara jabatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 22:12 WIB

Hal ini menarik mengingat tujuan utama dari teknologi ini adalah mengurangi compliance cost namun justru malah timbul collection cost lainnya. Mungkin dapat dirancang dengan menggunakan inovasi baru sehingga baik compliance cost dan collection cost tetap minim sesuai yang diharapkan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6