PROVINSI DKI JAKARTA

Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:12 WIB
Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Ilustrasi alat perekam transaksi atau tapping box. (foto: Antara

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi ketentuan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas pajak daerah sedang mengevaluasi collection cost yang timbul akibat penerapan sistem online terhadap wajib pajak beromzet kecil.

"Cost yang mahal itu bukan sisi capital expenditure-nya, tapi operational expenditure-nya [yakni] biaya perawatan alat dan jaringannya kalau realtime datanya dikirim ke Bapenda," katanya, Rabu (28/1/2021).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Apabila benar-benar direvisi, hanya wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir tertentu yang memenuhi threshold omzet, lama operasional, atau parameter lain saja yang transaksinya harus terhubung dengan Bapenda DKI Jakarta melalui perangkat elektronik.

"Threshold-nya bukan hanya omzet saja, lama operasional dan parameter lain juga akan dibahas," jelas Zidni.

Meski demikian, Zidni menegaskan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang tidak memenuhi threshold yang tengah dievaluasi tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan transaksinya kepada otoritas secara manual.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

"Data tiap bulan tetap dikirim [kepada Bapenda DKI Jakarta] sebelum tanggal 20 bulan depannya," tutur Zidni.

Untuk diketahui, Pergub No. 98/2019 mewajibkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir untuk melaporkan seluruh data transaksi yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta. Nanti, Bapenda DKI Jakarta akan memasang perangkat pelaporan data transaksi elektronik, baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi. Wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa dan pajak yang terutang bisa ditetapkan secara jabatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 22:12 WIB

Hal ini menarik mengingat tujuan utama dari teknologi ini adalah mengurangi compliance cost namun justru malah timbul collection cost lainnya. Mungkin dapat dirancang dengan menggunakan inovasi baru sehingga baik compliance cost dan collection cost tetap minim sesuai yang diharapkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?