BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Ketua BPK Angkat Suara Soal Dominasi Politisi di Jajaran Anggota

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 09:45 WIB
Ketua BPK Angkat Suara Soal Dominasi Politisi di Jajaran Anggota

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna angkat suara mengenai dominasi politisi dalam jajaran anggota auditor negara tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. Pasalnya, saat menjadi Anggota BPK, setiap politisi harus meninggalkan atribut politik praktis dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai bentuk penjagaan independensi.

“Isu independensi ini kita gunakan best practice bahwa setiap Anggota BPK harus tidak lagi terafiliasi dengan satu partai politik apapun. Mereka harus keluar dari partai politik untuk menjaga independensi dan hal itu merupakan bagian sakral di BPK,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Agung yang meniti karier sebagai birokrat ini menyatakan fenomena lembaga auditor yang diisi oleh politisi tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga terjadi di banyak negara Eropa yang menganut sistem parlementer.

Oleh karena itu, menurut dia, fenomena banyaknya politisi menjadi Anggota BPK seharusnya dilihat secara jernih. Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari rekam jejak masing-masing Anggota dalam menjalankan tugas.

“Setiap auditor dibekali mitra independen. Kita juga mempunyai sistem, tata kelola, prosedur pemeriksaan dan yang terlibat banyak untuk menjadikan tata kelola publik BPK yang baik,” paparnya.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Seperti diketahui, selain menetapkan posisi ketua dan wakil ketua, Mahkamah Agung juga mengesahkan keputusan susunan kerja Anggota BPK. Hendra Susanto yang berkarier di internal BPK ditetapkan sebagai anggota I. Kemudian, Pius Lustrilanang yang mantan legislator Partai Gerindra menjadi anggota II.

Selanjutnya, Achsanul Qasasi, yang merupakan eks kader Partai Demokrat,sebagai anggota III, Isma Yatun, yang merupakan mantan kader PDI-P, sebagai anggota IV. Adapun Bahrullah Akbar yang berasal dari internal BPK sebagai anggota V. Harry Azhar Azis, eks politisi Partai Golkar, sebagai anggota VI. Daniel Lumban Tobing, mantan legislator dari PDIP, sebagai anggota VII. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN