BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Ketua BPK Angkat Suara Soal Dominasi Politisi di Jajaran Anggota

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 09:45 WIB
Ketua BPK Angkat Suara Soal Dominasi Politisi di Jajaran Anggota

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna angkat suara mengenai dominasi politisi dalam jajaran anggota auditor negara tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. Pasalnya, saat menjadi Anggota BPK, setiap politisi harus meninggalkan atribut politik praktis dalam menjalankan tugas. Hal ini sebagai bentuk penjagaan independensi.

“Isu independensi ini kita gunakan best practice bahwa setiap Anggota BPK harus tidak lagi terafiliasi dengan satu partai politik apapun. Mereka harus keluar dari partai politik untuk menjaga independensi dan hal itu merupakan bagian sakral di BPK,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Agung yang meniti karier sebagai birokrat ini menyatakan fenomena lembaga auditor yang diisi oleh politisi tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal serupa juga terjadi di banyak negara Eropa yang menganut sistem parlementer.

Oleh karena itu, menurut dia, fenomena banyaknya politisi menjadi Anggota BPK seharusnya dilihat secara jernih. Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari rekam jejak masing-masing Anggota dalam menjalankan tugas.

“Setiap auditor dibekali mitra independen. Kita juga mempunyai sistem, tata kelola, prosedur pemeriksaan dan yang terlibat banyak untuk menjadikan tata kelola publik BPK yang baik,” paparnya.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Seperti diketahui, selain menetapkan posisi ketua dan wakil ketua, Mahkamah Agung juga mengesahkan keputusan susunan kerja Anggota BPK. Hendra Susanto yang berkarier di internal BPK ditetapkan sebagai anggota I. Kemudian, Pius Lustrilanang yang mantan legislator Partai Gerindra menjadi anggota II.

Selanjutnya, Achsanul Qasasi, yang merupakan eks kader Partai Demokrat,sebagai anggota III, Isma Yatun, yang merupakan mantan kader PDI-P, sebagai anggota IV. Adapun Bahrullah Akbar yang berasal dari internal BPK sebagai anggota V. Harry Azhar Azis, eks politisi Partai Golkar, sebagai anggota VI. Daniel Lumban Tobing, mantan legislator dari PDIP, sebagai anggota VII. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?