BERITA PAJAK HARI INI

Keterbukaan Informasi Berjalan, DJP Olah Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 09:09 WIB
Keterbukaan Informasi Berjalan, DJP Olah Data Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (15/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang sudah mulai menjalankan automatic exchange of information (AEoI). Pasalnya, otoritas pajak sudah mulai menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan.

Kabar selanjutnya masih datang dari otoritas pajak yang memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak, yakni sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax terbaru, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 3 Mei 2018.

Selain itu, kabar lain mengenai program pengampunan pajak jilid II pun menghiasi media massa pagi ini. Kabarnya program jilid II yang dirilis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 kurang diminati oleh wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berkut ringkasannya:

  • DJP Optimis AEoI Dorong Penerimaan PPh:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan data itu telah diterima sejak April 2018, hanya saja dia belum mendapat laporan persisnya. Saat ini, baru sekitar 4 ribu lembaga keuangan yang terdaftar. Bergulirnya program ini membuat otoritas pajak merasa lebih optimis penggalian potensi pajak penghasilan (PPh), terutama PPh orang pribadi non karyawan bisa semakin maksimal.

  • Data WP di DJP akan Diproses Secara Rinci:

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan data nasabah keuangan yang masuk ke otoritas pajak nantinya akan melewati proses pencocokan lebih dulu. Menurutnya proses ini tidak sederhana, proses itu meliputi proses cleansing, evaluasi, lalu pencocokkan dengan basis data yang dimiliki otoritas pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Core Tax System Baru, Cegah Petugas Pajak Nakal:

Perpres 40/2018 untuk pengadaan core tax baru memang sudah diteken, tapi tetap harus menunggu pengumuman resminya untuk menjalankan isi Perpres tersebut. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dengan adanya Perpres itu, tidak ada lagi petugas Ditjen Pajak yang nakal. Pasalnya, petugas yang membuka data wajib pajak akan diketahui identitasnya dalam tax payer account milik wajib pajak, bahkan tidak bisa dihapus data pembuka rekening.

  • Tax Amnesty Jilid II Sepi Peminat:

Program pengampunan pajak jilid II ini memberi kesempatan bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak pada Juli 2016-Maret 2017, untuk melakukan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final (Pasfinal). Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan realisasi penerimaannya tidak terlalu signifikan, program ini masih butuh pengembangan dan improvisasi. Sayangnya, Yon enggan mengungkapkan berapa realisasi yang tercapai dalam berjalannya program ini dan akan semakin banyak wajib pajak yang mengikutinya karena tanpa batas waktu.

  • Draf RUU KUP akan Ditarik Kedua Kalinya:

Kemenkeu dikabarkan akan menarik revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan alasan yang belum jelas. Sebelumnya, beleid ini pun sempat ditarik pada November 2016, Menkeu beralasan penarikan itu sebagai bentuk peninjauan kembali pada sejumlah poin. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta seluruh pihak agar tetap menunggu perkembangan dari rencana itu hingga ada informasi resmi.

  • DJP Optimis Capai Target 2018:

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal memaparkan meski cukup menantang lantaran target pertumbuhan cukup tinggi, otoritas pajak telah menyiapkan berbagai strategi untuk menggenjot penerimaan pajak. Menurutnya hampir semua jenis dan sektor pajak tumbuh, bahkan pertumbuhan positif juga terjadi di sektor industri dan perdagangan, hal ini memberikan sinyal positif kinerja penerimaan pajak 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?