EDUKASI PAJAK

Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 10:00 WIB
Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda merupakan orang pribadi atau badan yang mengadakan perlombaan olahraga dan memberikan imbalan atas kegiatan tersebut? Jika iya maka imbalan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan PER-11/PJ/2015.

Ketentuan pengenaan pajak atas hadiah atau penghargaan dari perlombaan, termasuk perlombaan olahraga, dibedakan berdasarkan penerima penghasilannya.

Pertama, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) maka atas hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal UU PPh dari jumlah bruto.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Berdasarkan PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto. Bagi peserta kegiatan, tarif PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah (tidak berkesinambungan).

Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

PER-16/PJ/2016 juga mengatur PPh Pasal 26 yang dipotong dari peserta perlombaan olahraga orang pribadi WPLN tersebut bersifat final dan dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 26 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Lantas, bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP? Lalu, bagaimana jika penerima merupakan wajib pajak badan BUT? Anda bisa menemukan jawabannya di kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga Perpajakan DDTC.

Sebagai informasi, Panduan Pajak Transaksi Perpajakan DDTC menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Contoh, Pembayaran Bunga Obligasi kepada WPDN, Pemberian Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan masih banyak lagi.

Segera kunjungi Perpajakan DDTC dan nikmati konten seputar perpajakan terbaru yang dapat dipercaya. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan