EDUKASI PAJAK

Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 10:00 WIB
Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda merupakan orang pribadi atau badan yang mengadakan perlombaan olahraga dan memberikan imbalan atas kegiatan tersebut? Jika iya maka imbalan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan PER-11/PJ/2015.

Ketentuan pengenaan pajak atas hadiah atau penghargaan dari perlombaan, termasuk perlombaan olahraga, dibedakan berdasarkan penerima penghasilannya.

Pertama, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) maka atas hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal UU PPh dari jumlah bruto.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Berdasarkan PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto. Bagi peserta kegiatan, tarif PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah (tidak berkesinambungan).

Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

PER-16/PJ/2016 juga mengatur PPh Pasal 26 yang dipotong dari peserta perlombaan olahraga orang pribadi WPLN tersebut bersifat final dan dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 26 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Lantas, bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP? Lalu, bagaimana jika penerima merupakan wajib pajak badan BUT? Anda bisa menemukan jawabannya di kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga Perpajakan DDTC.

Sebagai informasi, Panduan Pajak Transaksi Perpajakan DDTC menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Contoh, Pembayaran Bunga Obligasi kepada WPDN, Pemberian Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan masih banyak lagi.

Segera kunjungi Perpajakan DDTC dan nikmati konten seputar perpajakan terbaru yang dapat dipercaya. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra