PMK 81/2024

Ketentuan Tambahan PPh Final untuk Pemilik Saham Pendiri Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2024 | 09:00 WIB
Ketentuan Tambahan PPh Final untuk Pemilik Saham Pendiri Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan mengenai pemilik saham pendiri yang dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai saham.

Berdasarkan Pasal 244 PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

“Tambahan PPh sebesar 0,5%...dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek," bunyi penggalan Pasal 248 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Pendiri yang dimaksud ialah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham PT atau tercantum dalam anggaran dasar PT sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran umum perdana menjadi efektif.

Terkait dengan pengenaan tambahan PPh final tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Pertama, pengenaan tambahan PPh dilakukan melalui pemungutan oleh emiten.

Kedua, pemungutan dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh final. Ketiga, emiten menerbitkan dan menyerahkan bukti pemungutan kepada pemilik saham pendiri.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Lebih lanjut, tambahan PPh final tersebut wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan NPWP emiten paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Lalu, PPh final tersebut wajib dilaporkan ke dirjen pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Adapun tambahan PPh tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten.

Emiten yang telah menyetorkan tambahan PPh final ke kas negara, tetapi tidak melaporkan ke dirjen pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari tersebut maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Baca Juga:
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Tambahan PPh final yang pemungutannya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (3) huruf a PMK 81/2024 maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenai tarif PPh umum.

Sebagai informasi, saham pendiri ialah saham yang dimiliki oleh pendiri pada saat penawaran umum perdana. Termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana; dan
  2. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan
  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.

Untuk diperhatikan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK tersebut diterbitkan sejalan dengan implementasi coretax administration system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci