PMK 126/2012

Ketentuan Penyusutan Harta Diatur Khusus untuk WP Ini, Siapa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 14:00 WIB
Ketentuan Penyusutan Harta Diatur Khusus untuk WP Ini, Siapa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujudnya diberikan pengaturan khusus.

Pengaturan khusus tersebut diatur dalam PMK 249/2008 s.t.d.t.d PMK 126/2012. Wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu tidak harus menyusutkan hartanya sejak dilakukan pengeluaran. Namun, penyusutan dapat dilakukan sejak bulan dimulainya penjualan.

“Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud … dimulai pada bulan produksi komersial,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (4) PMK 249/2008 s.t.d.t.d PMK 126/2012, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud termasuk biaya pembelian, penumbuhan, dan pemeliharaan bibit. Namun, tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.

Adapun wajib pajak tertentu tersebut merupakan yang bergerak dalam 3 bidang usaha tertentu, yakni kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Kemudian, juga harus memenuhi kriteria usaha tertentu, yakni dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah lebih dari 1 tahun.

Selain itu, harta berwujud yang dapat disusutkan menggunakan aturan khusus ini harus berupa aktiva tetap yang dimiliki, digunakan, serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu. Untuk usaha kehutanan, aktiva tetap yang dimaksud termasuk tanaman kehutanan.

Baca Juga:
Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Untuk usaha perkebunan tanaman keras, aktiva tetap yang dimaksud termasuk tanaman rempah dan penyegar. Selanjutnya, untuk bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan.

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujudnya dapat dilakukan wajib pajak tertentu tersebut dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan untuk harta berwujud yang diatur.

Untuk usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras, harta berwujudnya dikelompokkan dalam kelompok 4. Sementara itu, untuk usaha peternakan, harta berwujudnya dikelompokkan dalam kelompok 2. Adapun ketentuan kelompok masa manfaat tersebut menyesuaikan dengan yang diatur dalam Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Perlu diingat juga, UU 7/2021 tentang HPP memuat perubahan ketentuan mengenai penyusutan harga berwujud yang terdapat pada UU Pajak Penghasilan (PPh). Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis terkait dengan hal tersebut. Wajib pajak masih bisa mengacu pada dasar hukum yang lama sepanjang tidak bertentangan atau dan tidak diganti melalui UU HPP.

Simak lagi 'Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases