PER-01/BC/2023

Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Diubah, DJBC Minta Ini ke Importir

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:00 WIB
Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Diubah, DJBC Minta Ini ke Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut peraturan baru tersebut dirilis sebagai upaya untuk memperbaiki proses pemeriksaan fisik barang impor. Dia pun meminta importir mendukung upaya tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar.

"Tugas Ibu dan Bapak sekalian selaku importir ialah bagaimana memberikan informasi kepada kami mengenai uraian barang di PIB secara lengkap dan benar," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Fadjar menuturkan PIB harus disampaikan secara lengkap dan benar, baik mengenai merek, tipe, dan serta spesifikasi barang yang diimpor.

Apabila barang yang diimpor adalah berupa produk kimia maka importir juga harus melampirkan Material Safety Data Sheet (MSDS) atau data-data lain sebagainya sehingga memudahkan DJBC dalam melakukan penelitian.

Dia menjelaskan PER-1/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 35 PMK 185/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid ini mulai berlaku pada 13 Januari 2023, mencabut PER-12/BC/2016 sebagaimana telah diubah dengan PER-26/BC/2017.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik dan/atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Mengenai pemeriksaan fisik barang yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh importir berstatus operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean.

Barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui media elektronik pun harus memenuhi kriteria antara lain merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh importir produsen berstatus mitra utama (MITA) kepabeanan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lalu, barang impor yang tidak melebihi dari 3 jenis yang diimpor oleh importir berstatus MITA kepabeanan; dan/atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.

Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh pejabat pemeriksa fisik selama proses pemeriksaan fisik barang, serta memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fadjar menjelaskan pemberlakuan ketentuan baru tersebut akan membuat pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor lebih efisien. Importir pun bakal diuntungkan karena proses pemeriksaannya lebih cepat.

"Muaranya kami ingin bersama-sama mempercepat proses pemeriksaan fisik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?