PMK 11/2020

Ketentuan Laporan Penerima Tax Allowance Berubah, Hati-Hati Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 16:44 WIB
Ketentuan Laporan Penerima Tax Allowance Berubah, Hati-Hati Diperiksa

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak memberikan laporan setelah mendapat fasilitas tax allowance.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan laporan … atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan … , terhadap wajib pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan pasal 15 ayat (3) beleid tersebut.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ketentuan pemeriksaan ini sebenarnya tidak berubah dari beleid sebelumnya yang secara otomatis dicabut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Namun, ada perbedaan dari sisi perincian laporan dan waktu penyampaian laporan.

Dalam beleid yang baru, wajib pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi penanaman modal dan realisasi produksi. Dalam beleid terdahulu, ada juga rincian aktiva tetap.

Kemudian, dalam aturan terbaru, laporan disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam 2 periode.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Pertama, sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial untuk laporan jumlah realisasi penanaman modal.

Kedua, sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan jumlah realisasi produksi.

Pada aturan sebelumnya, penyampaian jumlah realisasi penanaman modal disampaikan ke Dirjen Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan, dalam periode sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sementara, masih dalam aturan sebelumnya, laporan jumlah realisasi produksi dan rincian aktiva tetap disampaikan ke Dirjen Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan, dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

Adapun beleid terbaru mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Februari 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, beleid baru ini juga menegaskan kriteria aktiva tetap berwujud, termasuk tanah maupun selain tanah, yang dapat memanfaatkan tax allowance. Baca juga artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI