Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak memberikan laporan setelah mendapat fasilitas tax allowance.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.
“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan laporan … atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan … , terhadap wajib pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan pasal 15 ayat (3) beleid tersebut.
Ketentuan pemeriksaan ini sebenarnya tidak berubah dari beleid sebelumnya yang secara otomatis dicabut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Namun, ada perbedaan dari sisi perincian laporan dan waktu penyampaian laporan.
Dalam beleid yang baru, wajib pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi penanaman modal dan realisasi produksi. Dalam beleid terdahulu, ada juga rincian aktiva tetap.
Kemudian, dalam aturan terbaru, laporan disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam 2 periode.
Pertama, sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial untuk laporan jumlah realisasi penanaman modal.
Kedua, sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan jumlah realisasi produksi.
Pada aturan sebelumnya, penyampaian jumlah realisasi penanaman modal disampaikan ke Dirjen Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan, dalam periode sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial.
Sementara, masih dalam aturan sebelumnya, laporan jumlah realisasi produksi dan rincian aktiva tetap disampaikan ke Dirjen Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan, dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.
Adapun beleid terbaru mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Februari 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, beleid baru ini juga menegaskan kriteria aktiva tetap berwujud, termasuk tanah maupun selain tanah, yang dapat memanfaatkan tax allowance. Baca juga artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.