PMK 11/2020

Ketentuan Laporan Penerima Tax Allowance Berubah, Hati-Hati Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 16:44 WIB
Ketentuan Laporan Penerima Tax Allowance Berubah, Hati-Hati Diperiksa

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak memberikan laporan setelah mendapat fasilitas tax allowance.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan laporan … atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan … , terhadap wajib pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan pasal 15 ayat (3) beleid tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketentuan pemeriksaan ini sebenarnya tidak berubah dari beleid sebelumnya yang secara otomatis dicabut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. Namun, ada perbedaan dari sisi perincian laporan dan waktu penyampaian laporan.

Dalam beleid yang baru, wajib pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi penanaman modal dan realisasi produksi. Dalam beleid terdahulu, ada juga rincian aktiva tetap.

Kemudian, dalam aturan terbaru, laporan disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam 2 periode.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial untuk laporan jumlah realisasi penanaman modal.

Kedua, sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan jumlah realisasi produksi.

Pada aturan sebelumnya, penyampaian jumlah realisasi penanaman modal disampaikan ke Dirjen Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan, dalam periode sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara, masih dalam aturan sebelumnya, laporan jumlah realisasi produksi dan rincian aktiva tetap disampaikan ke Dirjen Pajak setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan, dalam periode sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi secara komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

Adapun beleid terbaru mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Februari 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, beleid baru ini juga menegaskan kriteria aktiva tetap berwujud, termasuk tanah maupun selain tanah, yang dapat memanfaatkan tax allowance. Baca juga artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday? Cek di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?