UU HPP

Ketentuan Baru, DJP Siapkan Aturan Detail Pemberian Fasilitas PPN

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 April 2022 | 10:30 WIB
Ketentuan Baru, DJP Siapkan Aturan Detail Pemberian Fasilitas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN), sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan PP yang dimaksud adalah PP pengganti PP 1/2012 dan juga PP yang memerinci pemberian fasilitas PPN.

"Ada PP 1/2012 nanti akan diganti dengan RPP yang sudah kita bahas PAK-nya, tinggal harmonisasi," ujar Bonarsius, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

PP yang memerinci pemberian fasilitas nantinya akan menggabungkan seluruh ketentuan fasilitas dalam UU PPN, khususnya barang dan jasa yang sebelum UU HPP adalah dikecualikan dari pengenaan PPN.

Bonarsius mengatakan tidak ada satupun fasilitas PPN yang berkurang atau bertambah dalam PP perincian fasilitas PPN tersebut. Bila suatu BKP/JKP telah mendapatkan fasilitas dalam ketentuan sebelumnya, pada PP terbaru BKP/JKP tersebut tetap akan mendapatkan fasilitas.

"Jadi sekarang ini lebih ke administrasi, kalau dari sisi substansi sudah," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Untuk diketahui, barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN sekarang menjadi BKP/JKP dan mendapatkan fasilitas berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Walaupun PP perincian fasilitas PPN belum dirampungkan oleh pemerintah, DJP menekankan pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa tidak mengenakan PPN berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

"Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi," ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Wiwiek Widwijanti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?