PEMAJAKAN PERUSAHAN DIGITAL

Kesepakatan Politik Berpeluang Dicapai Akhir Tahun Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 12:45 WIB
Kesepakatan Politik Berpeluang Dicapai Akhir Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan politik terkait penerapan pajak baru pada penjualan digital atau digital sales tax kemungkinan akan terjadi pada akhir tahun ini, meskipun masih ada keberatan dari Irlandia.

Hal ini diungkapkan Valère Moutarlier, Kepala Direktorat Pajak Komisi Eropa dalam seminar tentang perpajakan yang adil di Dublin. Meskipun masih ditentang Irlandia dan sejumlah negara anggota yang lebih kecil lainnya, pernyataan Valère menunjukkan adanya dorong untuk mencapai kesepakatan.

“Momentum ada di sana untuk memiliki perjanjian politik pada akhir tahun ini,” ujarnya, melansir The Irish Times,Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pajak penjualan digital ini akan menjadi pungutan atas penjualan beberapa aktivitas digital perusahaan-perusahaan besar. Skema ini dirancang sebagai langkah sementara menjelang kesepakatan akhir tentang langkah dan cara pemajakan atas sektor tersebut.

Langkah ini tentunya akan merugikan perbendaharaan Irlandia karena perusahaan besar akan membayar pajak lebih besar di tempat atau pasar pengguna platform digital mereka. Sejalan dengan Irlandia, ide ini memunculkan kekhawatiran bagi negara-negara Nordik dan Luksemburg.

Pasalnya, jika pajak ini tidak disetujui di Tingkat Uni Eropa, negara-negara anggota akan melanjutkan sendiri skema pajak tersebut. Kendati demikian, ada usulan terkait batasan waktu pemberlakuan pajak dan cakupannya.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Skema pajak ini, lanjut Valère, dirancang sebagai langkah sementara. Komisi Eropa telah mengusulkan rencana jangka panjang untuk pemajakan sektor ini.

Seperti diketahui, Irlandia sejauh ini lebih suka mendukung rencana pajak yang diajukan oleh OECD di bawah proses BEPS. Namun, telah ada frustrasi di beberapa ibu kota Eropa pada langkah proses OECD, khususnya yang berkaitan dengan perpajakan digital.

Hal ini bersamaan dengan dengan kontroversi politik atas pembayaran pajak rendah dari banyak perusahaan multinasional besar. Bagaimanapun kondisi ini telah membuat Uni Eropa datang dengan rencananya sendiri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?