LUKSEMBURG

Kesepakatan Pajak Sumbang Rp159 Miliar ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 11:42 WIB
Kesepakatan Pajak Sumbang Rp159 Miliar ke Kas Negara

LUKSEMBURG, DDTCNews – Otoritas Luksemburg merilis data penerimaan negara yang berasal dari kesepakatan pajak (tax agreements/tax rulings) antara perusahaan dengan pemerintah. Hasilnya dalam kurun waktu 2015 hingga 2017 kebijakan ini menghasilkan lebih dari €10 juta atau Rp159 miliar.

Menteri Keuangan Pierre Gramegna mejelaskan pada parlemen, Senin (8/1) bahwa secara keseluruhan penerimaan tersebut diperoleh selama periode 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017. Namun, berapa banyak kesepakatan pajak yang sudah dibuat dalam periode tersebut tidak diungkapkan oleh Gramegna.

“Kesepakatan pajak ini merupakan permintaan perusahaan, kemudian biaya ditetapkan untuk menutupi biaya administrasi pajak,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Selanjutnya, Gramegna menjelaskan bahwa biaya administrasi dari kesepakatan pajak ini bervariasi antara €3.000 hingga €10.000 atau Rp47 juta-Rp159 juta. Bervariasinya biaya administrasi yang harus dibayarkan ini tergantung pada kompleksitas aplikasi pajak dan jumlah petugas pajak yang terlibat dalam suatu kesepakatan.

Laporan Kementerian Keuangan pada tahun 2015 Luksemburg melakukan 726 kesepakatan pajak, dari total tersebut, 599 kesepakatan pajak menguntungkan pemerintah dan 127 dinilai tidak menguntungkan.

Sementara itu, untuk tahun 2016 ada 570 kesepakatan pajak, di mana 481-nya masuk kategori menguntungkan dan sisanya sebesar 80 kesepakatan tidak menguntungkan.

Baca Juga:
Meninjau Implementasi Pertukaran Informasi Tax Ruling di Banyak Negara

Untuk rilis jumlah kesepakatan pajak yang dilakukan sepanjang tahun 2017, pemerintah punya kewajiban untuk mempublikasikannya pada April mendatang. Menurut perhitungan dari organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD), otoritas pajak Luksemburg telah memberikan 5.600 kesepakatan pajak antara Januari 2010 hingga Maret 2016.

Pierre Gramegna menjamin keterbukaan dalam urusan perpajakan. Dia menyatakan reformasi khususnya dalam bidang perpajakan terus dijalankan dalam beberapa tahun terakhir.

“Mengenai pertukaran informasi berdasarkan permintaan akan dilakukan pada kuartal pertama tahun 2018 dengan agenda identifikasi terkait penerima manfaat secara ekonomis,” tutupnya dilansir delano.lu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak