PERJANJIAN pajak atau yang dikenal dengan istilah tax ruling merupakan suatu ketentuan pajak yang diterbitkan secara khusus kepada wajib pajak.
Dalam upaya mendorong transparansi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan peer review atas pertukaran informasi terkait tax ruling berjudul Harmful Tax Practices – 2019 Peer Review Reports on the Exchange of Information on Tax Rulings untuk 2019.
Singkatnya, tujuan utama dari peer review tersebut adalah untuk memastikan implementasi yang efektif dan konsisten dari aturan yang disetujui serta dan untuk melihat progres yang telah dicapai di suatu yurisdiksi terkait.
Tabel berikut memperlihatkan jumlah pertukaran informasi terkait tax ruling yang ada di berbagai negara atau yurisdiksi sepanjang 2019.
Adapun tax ruling yang dimaksud mencakup ketentuan rezim khusus, penurunan penghasilan kena pajak, unilateral advanced pricing agreement (APA), bentuk usaha tetap (BUT), pihak berelasi conduit, aturan de minimis, serta rezim intellectual property (IP).
Berdasarkan tabel di atas, Italia melakukan pertukaran informasi tax ruling dengan jumlah terbanyak, yakni sebanyak 1.879 pertukaran. Sementara itu, Swiss, Singapura, Belanda, dan India masing-masing memiliki total pertukaran informasi pada tax ruling sebanyak 1.087, 995, 981, dan 911 pertukaran.
Di lain pihak, jumlah tax ruling paling sedikit dimiliki oleh Kroasia yang hanya melakukan satu pertukaran informasi tax ruling mengenai aturan de minimis. Aturan tersebut merupakan penetapan ambang batas yang membebaskan suatu barang atau jasa dari pengenaan pajak.
Apabila dilihat secara terperinci, mayoritas pertukaran informasi yang dilakukan pemerintah Italia ialah terkait dengan rezim perlakuan khusus (preferential). Jumlahnya sebanyak 1.341 pertukaran.
Serupa dengan Italia, negara-negara lain yang telah disebutkan sebelumnya dengan jumlah pertukaran informasi terbanyak juga cenderung melakukan pertukaran informasi tax ruling terkait dengan rezim perlakuan khusus.
Selain rezim perlakuan khusus, pertukaran informasi dari tax ruling mayoritas berkaitan dengan unilateral APA. Menariknya, jumlah pertukaran informasi kedua terbanyak di Italia cenderung mengarah ke rezim IP.
Sementara itu, terkait dengan rekomendasi OECD, laporan tersebut menyebutkan tidak ada rekomendasi bagi Indonesia karena dianggap telah memenuhi term of reference (ToR) dari prosedur pengumpulan informasi.
Di lain pihak, salah satu negara tetangga Indonesia, yaitu Vietnam, disarankan untuk mengembangkan proses untuk melengkapi kerangka ruling tertentu serta memastikan pertukaran informasi terjadi sudah sesuai dengan koridor transparansi yang direkomendasikan. *
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.