PAJAK INTERNASIONAL

Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo dan www.g7uk.org)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan awal mengenai tarif pajak minimum global di antara negara anggota G7 menjadi kabar bagi Indonesia.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kesepakatan awal terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% akan menguntungkan negara pasar (market jurisdiction) layanan digital, termasuk Indonesia.

“Karena selama ini Indonesia juga belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sehingga sulit dipajaki PPh-nya,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Bawono mengatakan kesepakatan awal pajak minimum global itu juga menjadi sinyal komitmen dari negara-negara maju untuk menuju konsensus global pajak digital pada semester II/2021. Seperti diketahui, salah satu pilar dari proposal konsensus terkait dengan pajak minimum global.

Selama ini, sambungnya, pencapaian konsensus terkendala faktor komitmen politik. Menurutnya, jika negara maju anggota G7 sudah mencapai kesepakatan awal, upaya untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas akan mudah.

Jika kesepakatan tersebut sudah diterima secara luas, tendensi kompetisi tarif yang selama ini terjadi di dunia akan berkurang. Berdasarkan pada data OECD, selama 2 dekade terakhir, terdapat kecenderungan penurunan tarif PPh badan sehingga rata-ratanya terpangkas sebesar 7,8%.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Penurunan tarif PPh badan selama ini dilakukan untuk menarik modal dan investasi serta mencegah pelarian penghasilan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah dan tax haven. Adanya pajak minimum global akan membuat faktor penentu lokasi modal dan investasi tidak didominasi tarif pajak, tetapi keunggulan secara substansi.

Bawono juga mengatakan adanya kesepakatan secara multilateral akan menjamin proteksi kedaulatan pajak setiap negara hingga derajat tertentu. Persoalan global tentang dampak kompetisi tarif terhadap efek limpahan aliran modal, yang cenderung memberikan dampak lebih besar bagi negara berkembang, mempunyai prospek cerah untuk diselesaikan secara global.

Selain itu, adanya tarif pajak minimum global akan mengurangi insentif adanya praktik pengalihan laba dan diparkirnya dana di luar negeri. Menurut Tax Justice Network, sambungnya, Indonesia diestimasikan kehilangan dana sekitar Rp69 triliun dari aktivitas penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

“Adanya tarif pajak minimum tentu akan menjamin perlindungan basis pajak Indonesia,” ujar Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:14 WIB

Semoga dengan tercapainya konsensus multilateral ini dapat memberikan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak lebih lagi khususnya di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi