PAJAK INTERNASIONAL

Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 13:00 WIB
Kesepakatan G7 Soal Pajak Minimum Global, Kabar Baik untuk Indonesia

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo dan www.g7uk.org)

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan awal mengenai tarif pajak minimum global di antara negara anggota G7 menjadi kabar bagi Indonesia.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kesepakatan awal terkait dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% akan menguntungkan negara pasar (market jurisdiction) layanan digital, termasuk Indonesia.

“Karena selama ini Indonesia juga belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia sehingga sulit dipajaki PPh-nya,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bawono mengatakan kesepakatan awal pajak minimum global itu juga menjadi sinyal komitmen dari negara-negara maju untuk menuju konsensus global pajak digital pada semester II/2021. Seperti diketahui, salah satu pilar dari proposal konsensus terkait dengan pajak minimum global.

Selama ini, sambungnya, pencapaian konsensus terkendala faktor komitmen politik. Menurutnya, jika negara maju anggota G7 sudah mencapai kesepakatan awal, upaya untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas akan mudah.

Jika kesepakatan tersebut sudah diterima secara luas, tendensi kompetisi tarif yang selama ini terjadi di dunia akan berkurang. Berdasarkan pada data OECD, selama 2 dekade terakhir, terdapat kecenderungan penurunan tarif PPh badan sehingga rata-ratanya terpangkas sebesar 7,8%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Penurunan tarif PPh badan selama ini dilakukan untuk menarik modal dan investasi serta mencegah pelarian penghasilan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah dan tax haven. Adanya pajak minimum global akan membuat faktor penentu lokasi modal dan investasi tidak didominasi tarif pajak, tetapi keunggulan secara substansi.

Bawono juga mengatakan adanya kesepakatan secara multilateral akan menjamin proteksi kedaulatan pajak setiap negara hingga derajat tertentu. Persoalan global tentang dampak kompetisi tarif terhadap efek limpahan aliran modal, yang cenderung memberikan dampak lebih besar bagi negara berkembang, mempunyai prospek cerah untuk diselesaikan secara global.

Selain itu, adanya tarif pajak minimum global akan mengurangi insentif adanya praktik pengalihan laba dan diparkirnya dana di luar negeri. Menurut Tax Justice Network, sambungnya, Indonesia diestimasikan kehilangan dana sekitar Rp69 triliun dari aktivitas penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

“Adanya tarif pajak minimum tentu akan menjamin perlindungan basis pajak Indonesia,” ujar Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:14 WIB

Semoga dengan tercapainya konsensus multilateral ini dapat memberikan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak lebih lagi khususnya di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN