PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 10:30 WIB
Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, 30 November 2021.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri melalui akun media sosialnya mengingatkan wajib pajak tentang batas pelaksanaan program pemutihan yang hanya tersisa 1 hari. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Manfaatkan program diskon pajak kendaraan. Tinggal 1 hari lagi," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bp2rdkepri, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gubernur Ansar Ahmad memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2021, dari yang seharusnya berakhir 30 September 2021. Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Kemudian, terdapat pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pokok pajak tertunggak hingga 50%. Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB).

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, perpanjangan periode diberikan karena minat masyarakat memanfaatkan program pemutihan dinilai masih tinggi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada unggahan yang lain, akun media sosial BP2RD juga menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Meski demikian, wajib pajak diingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker.

"Mari manfaatkan program ini. Orang bijak bayar pajak, pajak untuk bangun Kepri menjadi lebih baik," bunyi keterangan foto pada akun @bp2rdkepri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN