PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kesempatan Ikut PPS Belum Tertutup, DJP: Masih Berlangsung 41 Hari!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:00 WIB
Kesempatan Ikut PPS Belum Tertutup, DJP: Masih Berlangsung 41 Hari!

Unggahan DJP di sosial media terkait dengan PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) lagi-lagi mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui media sosial, DJP menekankan bahwa sisa waktu penyelenggaraan PPS hanya 41 hari lagi, hingga batas akhirnya 30 Juni 2022 mendatang.

"Ayo ikut PPS. Ungkap saja, mumpung ada PPS," tulis otoritas melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

DJP juga menyampaikan bahwa sejumlah kanal layanan bisa diakses wajib pajak apabila memerlukan informasi lebih lanjut tentang PPS. Di antaranya, laman website pajak.go.id/PPS, saluran telepon 1500-008, dan Whatsapp 081156-15008.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pekan ini Dirjen Pajak Suryo Utomo juga melakukan sosialisasi PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat III. Menurutnya, wajib pajak perlu segera mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Batas akhir program ini hingga 30 Juni," katanya dalam acara Tax Gathering PPS di Kanwil DJP Jawa Barat III.

Sebagai pengingat, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Suryo telah melakukan sosialisasi UU HPP dan PPS ke berbagai kota di Indonesia. Dalam sosialisasi tersebut, dia kerap menyebut PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar.

Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?