Unggahan DJP di sosial media terkait dengan PPS.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) lagi-lagi mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Melalui media sosial, DJP menekankan bahwa sisa waktu penyelenggaraan PPS hanya 41 hari lagi, hingga batas akhirnya 30 Juni 2022 mendatang.
"Ayo ikut PPS. Ungkap saja, mumpung ada PPS," tulis otoritas melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).
DJP juga menyampaikan bahwa sejumlah kanal layanan bisa diakses wajib pajak apabila memerlukan informasi lebih lanjut tentang PPS. Di antaranya, laman website pajak.go.id/PPS, saluran telepon 1500-008, dan Whatsapp 081156-15008.
Pekan ini Dirjen Pajak Suryo Utomo juga melakukan sosialisasi PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat III. Menurutnya, wajib pajak perlu segera mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.
"Batas akhir program ini hingga 30 Juni," katanya dalam acara Tax Gathering PPS di Kanwil DJP Jawa Barat III.
Sebagai pengingat, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Suryo telah melakukan sosialisasi UU HPP dan PPS ke berbagai kota di Indonesia. Dalam sosialisasi tersebut, dia kerap menyebut PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar.
Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.