KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai Siap Mengawasi

Dian Kurniati | Sabtu, 14 September 2024 | 09:00 WIB
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai Siap Mengawasi

Wisatawan mancanegara mengamati operator alat berat menimbun pasir di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/8/2024). Kegiatan tersebut merupakan penataan pesisir pantai yang tergerus abrasi untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung di objek wisata itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah kembali membuka keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut setelah disetop sejak 2003.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya siap melaksanakan pengawasan terhadap ekspor pasir laut ketika diterapkan. Adapun saat ini, Kemenkeu masih perlu menerbitkan revisi peraturan mengenai tarif bea keluar atas ekspor pasir laut beserta mekanisme penerapannya.

"Terkait dengan persiapan pengawasan ekspor pasir laut, DJBC akan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap ekspor pasir laut agar efektif dan efisien," katanya, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nirwala mengatakan pembukaan ekspor pasir laut telah diatur dalam PP 26/2023. Setelahnya, Kemendag menerbitkan Permendag 21/2024 yang mengatur ekspor pasir laut tersebut mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.

PP 26/2023 pun telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasir laut. Oleh karena itu, Kemenkeu sedang menyiapkan revisi PMK untuk memasukkan tarif bea keluar khusus untuk pasir laut karena PMK 38/2024 belum mengaturnya.

Besaran tarif bea keluar tersebut dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

"Setelah revisi PMK tersebut terbit, maka informasi terkait tarif bea keluar akan segera di-update pada portal LNSW dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor," ujarnya.

Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut. Namun, ekspor pasir laut hanya dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar dapat mengekspor pasir laut, eksportir harus memenuhi sejumlah ketentuan dalam Permendag 21/2024, yakni telah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra