Wisatawan mancanegara mengamati operator alat berat menimbun pasir di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/8/2024). Kegiatan tersebut merupakan penataan pesisir pantai yang tergerus abrasi untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung di objek wisata itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah kembali membuka keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut setelah disetop sejak 2003.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya siap melaksanakan pengawasan terhadap ekspor pasir laut ketika diterapkan. Adapun saat ini, Kemenkeu masih perlu menerbitkan revisi peraturan mengenai tarif bea keluar atas ekspor pasir laut beserta mekanisme penerapannya.
"Terkait dengan persiapan pengawasan ekspor pasir laut, DJBC akan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap ekspor pasir laut agar efektif dan efisien," katanya, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).
Nirwala mengatakan pembukaan ekspor pasir laut telah diatur dalam PP 26/2023. Setelahnya, Kemendag menerbitkan Permendag 21/2024 yang mengatur ekspor pasir laut tersebut mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
PP 26/2023 pun telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasir laut. Oleh karena itu, Kemenkeu sedang menyiapkan revisi PMK untuk memasukkan tarif bea keluar khusus untuk pasir laut karena PMK 38/2024 belum mengaturnya.
Besaran tarif bea keluar tersebut dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
"Setelah revisi PMK tersebut terbit, maka informasi terkait tarif bea keluar akan segera di-update pada portal LNSW dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor," ujarnya.
Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut. Namun, ekspor pasir laut hanya dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar dapat mengekspor pasir laut, eksportir harus memenuhi sejumlah ketentuan dalam Permendag 21/2024, yakni telah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.