PER-6/PJ/2024

Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 10:13 WIB
Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama dan format baru.

"Dengan mencantumkan NPWP dengan format 15 digit dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU),” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas, bagaimana dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang memuat NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024? Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024 menegaskan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan itu memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dokumen yang dimaksud memiki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta NITKU.

“Contoh format penyesuaian … tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024 tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, DJP menyatakan terbitnya PER-6/PJ/2024 untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan NPWP format baru.

Adapun sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Lalu, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“ … diperlukan pengaturan mengenai penggunaan ketiga jenis nomor identitas tersebut dalam layanan administrasi perpajakan sejak tanggal 1 Juli 2024,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-6/PJ/2024. Simak pula 'DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan