PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepulauan ini Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2018 | 10:45 WIB
Kepulauan ini Akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menggugah kesadaran membayar pajak, sekaligus meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri Herman Prasetyo mengatakan masih ada sekitar potensi PKB sebesar Rp50 miliar yang tidak tertagih pada tahun lalu. Menurutnya pungutan Rp50 miliar itu berasal dari ribuan kendaraan yang tidak setor PKB.

“Maka kami berencana untuk menggelar pemutihan PKB yang bisa menstimulus kepatuhan membayar pajak. Hanya saja rencana itu masih dalam kajian terlebih dulu. Padahal tidak membayar pajak itu sama dengan tidak mendukung pembangunan di daerah,” paparnya di Kantor BPPRD Kepri Selasa (6/2).

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Langkah pemutihan PKB itu pun berdasarkan karena kontribusi PKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangatlah dominan, bahkan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kepri sangat pesat. Sayangnya pertumbuhan itu tidak diiringi dengan peningkatan penerimaan PKB.

Adapun, kontribusi PKB terhadap PAD tahun 2017 mencapai Rp365,84 miliar atau 103,1% dari target sebesar Rp354,83 miliar. Menurutnya realisasi PKB tahun lalu menunjukkan kesadaran masyarakat setor pajak cukup tinggi.

“Tapi tetap saja masih banyak wajib pajak yang sengaja tidak setor,” tuturnya seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Opsen Pajak Daerah, Pemda Perlu Saling Bersinergi Peran dan Pendanaan

Herman mengakui pembangunan wilayah Kepri akan semakin terhambat jika masyarakat enggan menyetor pajak. Di samping itu, pemutihan PKB dianggap menjadi salah satu upaya yang bisa mengejar target PKB tahun 2018 yaitu setinggi Rp412,77 miliar.

“Pemutihan itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tuturnya.

Pasalnya, pemutihan PKB juga sejalan dengan keinginan Gubernur Kepri dalam rangka sosialisasi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membangun daerah dengan membayar pajak, sehingga daerah lebih maju.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:21 WIB PROVINSI BALI

Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN